HUKUM

Kajati Jabar Resmikan Posbakum Terpadu Untuk Layanan Hukum Terpadu
Kota Depok

SJNews.com,– Kabar gembira, Kepala Kejaksaan (Kajati) Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana resmikan Kantor pengacara negara dan Posko pelayanan bantuan hukum (Posbakum) terpadu yang berada di pusat pemerintahan kota depok Selasa (18/01/2022).

Peresmian kantor Posbakum tersebut di hadiri oleh Walikota Depok Muhammad Idris dan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono, ketua DPRD Yusup Syahputra, Kapolres Depok Kombes Pol, Imran Edwin Siregar, Dandim 0508 Kol, Inf, Aulia Fahmi Dalimunte, jajaran Forkopimda kota Depok.

Dalam kesempatan itu, Kajati Jabar mengapresiasi dengan adanya Kantor pengacara negara dan Posko pelayanan bantuan hukum (Posbakum) terpadu di pusat pemerintahan kota depok semoga dengan inovasi ini sebagai upaya mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021.

Sri Kuncoro Msi selaku Kejari Depok juga menambahkan bahwa posko ini merupakan bentuk inovasi dalam peningkatan pelayanan karena selaku penegak hukum yang mempunyai tugas utama jaksa juga punya kewenangan lainnya salah satunya menciptakan kondisi yang mendukung program pembangunan

BACA JUGA :   Kelompok Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara Laporkan Dugaan KKN Keluarga Presiden Jokowi. Ke KPK

Kuncoro menuturkan posko ini diharapkan mendukung dalam upaya percepatan pelaksanaan pembangunan khususnya pemulihan pandemi covid-19.

Dengan adanya posko di balaikota sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terutama untuk lebih mendekatkan Kejaksaan kepada seluruh pihak yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum”

Kuncoro menambahkan sengaja ditempatkan posko pelayanan terpadu di balai Kota Depok dengan tujuan seluruh rekan-rekan organisasi yang ada di Pemkot Depok maupun masyarakat umum yang memerlukan peran jaksa tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Kejari Depok tetapi dapat dilayani di balai kota Depok..(Bg)

baca juga

PN Jaktim Dapat Dua Penghargaan dari MA

Yeni

Sidang Perkara Sengketa Eks Lahan Depen RRI, Pihak Intervensi Kalah dengan Tanah Adat Milik Ahli Waris Ibrahim bin Jungkir

Yeni

Perintah Putusan PK II MA No 815, Agar Mengganti Rugi Kepada Pihak yang Menguasai Lahan Sah Milik Ahli Waris Jatikarya

Yeni