HUKUM

Upaya Kong Kali Kong. APIP Depok diminta Audit

Proyek Pembangunan RSUD Wilayah Timur Cimpaeun Depok TA 2020 Disorot GNPK-RI

SJNews.com,– Pengurus Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republika Indonesia (GNPK-RI) menyoroti pekerjaan proyek Pembangunan Tahap ke II, Wilayah Timur Cimpaeun Depok Tahun Anggaran 2020.

Di duga ada Kong kali Kong antara yuser dengan kontraktor dalam proses pekerjaan yang dilakukan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dinas Perumahan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok yang dinilai rugikan uang negara.

GNPK -RI juga mempertanyakan, apakah pada pembangunan RSUD tahap kedua juga demikian dan meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Depok untuk meng – audit progres pekerjaan RSUD tersebut.

Ia berharap kepada Dinas terkait, agar bekerja lebih profesional dalam bekerja, sebab hal ini selain mendapat sorotan tajam dari GNPK – RI juga dapat merugikan uang negara, bahkan pada proses lelang pun ada dugaan upaya K
kong kali kong sehingga merugikan pihak rekanan lain, tandasnya.

Menurut Patar, pihak Kepala Seksi Perumahan Dinas Peumahan dan Pemukiman Kota Depok Sriyanto mengakui, bahwa terkait pengajuan permohonan termin ataupun adendum yang dilakukan pihak rekanan itu sah-sah saja selama progres kegiatan memungkinkan untuk dilakukan pengajuan termin, imbuhnya.

Bahwa terjadinya penambahan adendum harga, Itu kehendak pihak rekanan jika ingin mengajukan termin jika sudah sesuai progres pekerjaannya, lanjutnya.

Adapun dalam proses pengajuan termin bisa dilakukan pihak rekanan baik pekerjaan tersebut sudah mencapai 25 persen hingga 75 persen.

“Intinya progres pekerjaannya sudah sesuai dari pengajuan termin yang diinginkan,” pungkasnya, (red-)

baca juga

Diduga Kuat Perum FR II Kelurahan Bedahan Tidak ber IMB, Sat Pol PP Depok Jangan Tutup Mata

Yeni

Ahli Waris Tanah Adat Bojong – bojong Malaka Minta Kemenag & Pihak UIII Hormati Hukum Negara RI

Yeni

Eks Dirjen Kementan Ditangkap Lagi Aras Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk

Yeni