HUKUM

Upaya Kong Kali Kong. APIP Depok diminta Audit

Proyek Pembangunan RSUD Wilayah Timur Cimpaeun Depok TA 2020 Disorot GNPK-RI

SJNews.com,– Pengurus Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republika Indonesia (GNPK-RI) menyoroti pekerjaan proyek Pembangunan Tahap ke II, Wilayah Timur Cimpaeun Depok Tahun Anggaran 2020.

Di duga ada Kong kali Kong antara yuser dengan kontraktor dalam proses pekerjaan yang dilakukan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dinas Perumahan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok yang dinilai rugikan uang negara.

Ir. Patar Hutabarat Ketua PD GNPK-RI ungkap bahwa adanya kejanggalan dalam satu kegiatan pekerjaan pembangunan tersebut yakni, saat pihak rekanan melakukan pengajuan permohonan termin dan adendum pada progres pekerjaannya.

Ada temuan pada saat pihak rekanan melakukan proses adendum perubahan harga pada progres pelaksanaan pekerjaan yang sudah 80 persen. Selain itu ada kejanggalan pada pengajuan termin pembayaran yang dilakukan hingga enam kali berturut, terang Patar Hutabarat kepada awak media (18/01/2022).

Dia katakan, ada kejanggalan dan diduga kuat ada upaya kong kalikong dalam permohonan termin yang sekaligus melakukan pengajuan adendum yang dibalut permintaan penambahan nilai kontrak.

“Kejadian tersebut merupakan permohonan yang tidak masuk diakal, sebab adendum yang diminta, progres pekerjaan pun sudah mencapai progres 80 persen,”katanya

Terkait hal ini saya sudah bersurat kepada pihak terkait yaitu Disrumkim Kota Depok dengan nomor surat 056/GNPKRI/DPK/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021,namun hingga saat ini surat tersebut belum di tanggapi, herannya.

BACA JUGA :   Oknum Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Rp 40 M, Jadi Tersangka Kejagung,

GNPK -RI juga mempertanyakan, apakah pada pembangunan RSUD tahap kedua juga demikian dan meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Depok untuk meng – audit progres pekerjaan RSUD tersebut.

Ia berharap kepada Dinas terkait, agar bekerja lebih profesional dalam bekerja, sebab hal ini selain mendapat sorotan tajam dari GNPK – RI juga dapat merugikan uang negara, bahkan pada proses lelang pun ada dugaan upaya K
kong kali kong sehingga merugikan pihak rekanan lain, tandasnya.

Menurut Patar, pihak Kepala Seksi Perumahan Dinas Peumahan dan Pemukiman Kota Depok Sriyanto mengakui, bahwa terkait pengajuan permohonan termin ataupun adendum yang dilakukan pihak rekanan itu sah-sah saja selama progres kegiatan memungkinkan untuk dilakukan pengajuan termin, imbuhnya.

Bahwa terjadinya penambahan adendum harga, Itu kehendak pihak rekanan jika ingin mengajukan termin jika sudah sesuai progres pekerjaannya, lanjutnya.

Adapun dalam proses pengajuan termin bisa dilakukan pihak rekanan baik pekerjaan tersebut sudah mencapai 25 persen hingga 75 persen.

“Intinya progres pekerjaannya sudah sesuai dari pengajuan termin yang diinginkan,” pungkasnya, (red-)

baca juga

Eks Ketua DPRD Jabar Era Tahun 2014-2019. Ditetapkan Jadi Tersangka, Modusnya Penipuan Bisnis SPBU

Yeni

Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video Laporkan Bodyguard Atta Halilintar

Yeni

Baru Menjabat Kasi Intel Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah Konsisten Jalankan Presisi

Yeni