PERISTIWA

Terkait Proyek RSUD Wilayah II Timur Tapos, Tidak Benar Ada Kong Kali Kong yang Dituduhkan Kepada kami

SJNews com,- Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wilayah II Timur senilai Rp 115 Miliar sumber Dana Tahun Anggaran 2021 dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) kota Depok semestinya sudah 100 persen rampung.

Pembangunan RSUD tujuh lantai di Wilayah Timur – Tengah kecamatan Tapos, kota Depok di kerjakan oleh PT, Brantas Abipraya selama 240 hari sejak 28 April – 23 Desember 2020 dengan masa pemeliharaan selama setahun hingga 23 Desember 2021.

Dalam prosesi pemeliharaan selama setahun tersebut, RSUD Tapos ini di sorot oleh GNPK- RI.

Pasalnya, ada kejanggalan anggaran pada adendum perubahan, Ada upaya dugaan kongkalingkong, karena didalam proyek itu ada adendum perubahan harga.

Sepengetahuannya di satu proyek harus ada kurva S nya, untuk mengukur standar volume dan Waktu saat finising, namun kenapa ada adendum penambahan harga, meski itu by data.

Patar akui didalam Perpres tertulis soal adendum, bahkan di perbolehkan, meski didalam Dokemen kontrak tidak harus tertulis.

Adendum penambahan harga seharusnya di bawah 80 persen bukan diatas 80 persen tandas Ir Patar Hutabarat ketua
GNPK- RI kota Depok, ini.

BACA JUGA :   Masyarakat Dingatkan Waspada, Modus Penipuan Investasi Bodong

Saya juga sudah melayangkan surat ke Disrumkim, namun surat konfirmasi kami kenapa belum dibalas juga, heran Patar.

” Kenapa gak dia jawab mengenai surat dari GNPK – RI ? kan kewajiban pejabat menjawabnya, pungkas Patar.

Pemberitaan. Suara Jabar News tanggal 18 Januari 2022, berjudul, ” Upaya Kong Kali Kong APIP Depok, Diminta Audit ” dibantah oleh Suwandi selaku Kabid Disrumkim, melalui komunikasi Watch Up nya menuliskan

“Saya klarifikasi bang bahwa kongkalikong yang dituduhkan itu tidak benar dan tidak ada. Semuanya sudah sesuai aturan. Kontraktor bisa bebas mencairkan beberapa kali, karena pencairan kita sesuai kontrak menggunakan sistem progres pekerjaan, bukan termin. Asal dengan syarat progres fisiknya sudah tercapai dan progres fisik tersebut masih diatas progres pencairan”, urai Suwandi

Kalau masalah adendum kita juga diperbolehkan sesuai Perpres 16 th 2018 pasal 54. Jadi semua itu tidak ada permasalahan, masih sesuai aturan yang berlaku, jelasnya. (red-)

baca juga

Musda IX KNPI Kota Depok Diambil Alih KNPI Jabar

Yeni

Rutan Depok Musnahkan Barang Hasil Razia

Yeni

Partai Buruh Tuntut Pekerja Imigran Indonesia Yang Tewas di Tembak Polisi Malaysia

Yeni