HUKUM

Uang Konsinyasi Warga Jatikarya 218 Milyar, Masih di PN Bekasi, Sudah 6 Tahun Belum Juga Dicairkan, Ada Apa

SJNews.com,-Ada apa dengan uang konsinyasi untuk pengadaan tanah pembangunan proyek jalan tol masih mengendap di Pengadilan Negri Bekasi.

Seiriing dengan prioritas pembangunan infrastruktur pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, kebutuhan atas lahan sangat tinggu.

lahan dibutuhkan untuk pembangunan jalan , irigasi dan proyek – proyek steategis nasional. namun dalam.praktiknya berbeda, seperti pembebasan lahan tol Jalan Lingkar Selatan Luar (JORR) Cimanggis – Cibitung dinilai masih sengkrautan urusan dengan ahli waris, ternyata tidaklah semudah ucapan atau membalikan telapak tangan

Proses selanjutnya sesuai undang-undang, PN Bekasi mendapatkan payung hukum dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk segera melaksanakan eksekusi pencairan tanpa surat pengantar dari BPN. Data lahan yang dijadikan acuan ganti rugi lahan berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh aparat desa dan kecamatan. Data otentik itulah yang juga dijadikan keputusan PK MA yang sah menyatakan milik warga. Entah muncul alasan apalagi PN Bekasi tetap bersikukuh mempersyaratkan surat pengantar dari BPN sebagai dasar pencairan. Di sisi lain BPN sudah menyerahkan kewenangan pencairan konsinyasi mutlak putusan pengadilan. Dalam istilah kasarnya, warga sedang “diping-pong” oleh buruknya kordinasi antar lembaga.

Jika disimak kronologisnya dari awal : proyek sudah berjalan, uang ganti rugi sudah dititipkan, permasalahan hukum sudah selesai, proses dan prosedur sudah dilalui, jalan tol sudah beroperasi namun warga masih gigit jari. Dana 218 Milyar sah milik warga yang berhak. Mengendap selama 6 tahun jika dalam perhitungan bank, bunganya sudah bukan jutaan rupiah lagi, tetapi sudah bermilyar. Semakin lama ditahan semakin besar akumulasi bunga yang didapat.

Dana ratusan milyar yang disimpan di Bank BTN bertahun-tahun sudah pasti punya nilai ekonomis. Siapa yang selama ini menikmati keuntungan bunganya? Yang pasti sepanjang uang belum diserahkan bisa diasumsikan negara sudah merampas hak rakyat melalui institusi Pengadilan. Kesalahan Kepala PN Bekasi yang keras kepala dibiarkan oleh Mahkamah Agung patut diduga menjadi pelanggaran HAM terkait perampasan hak warga.

Kemana lagi rakyat sebagai korban akan mengadu? Semoga Yang Mulia Kepala Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH dan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M Syarifuddin SH, MH sudi mendengar. (red-)

baca juga

Lagi, Hakim Tunda Sidang Lahan Eks Departemen RRI Cimanggis Depok ” Saya Mau Intervensi “

Yeni

Pisah Sambut Kepala Rutan Kls 1a Depok, Lamarta Surbakti Gantikan Andi Gunawan

Yeni

PT. Artha Bumi Mining Sesalkan Sikap Dirjen Minerba Lindungi PT. Bintang Delapan Wahana

Yeni