HUKUM

Uang Konsinyasi Warga Jatikarya 218 Milyar, Masih di PN Bekasi, Sudah 6 Tahun Belum Juga Dicairkan, Ada Apa

SJNews.com,-Ada apa dengan uang konsinyasi untuk pengadaan tanah pembangunan proyek jalan tol masih mengendap di Pengadilan Negri Bekasi.

Seiriing dengan prioritas pembangunan infrastruktur pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, kebutuhan atas lahan sangat tinggu.

lahan dibutuhkan untuk pembangunan jalan , irigasi dan proyek – proyek steategis nasional. namun dalam.praktiknya berbeda, seperti pembebasan lahan tol Jalan Lingkar Selatan Luar (JORR) Cimanggis – Cibitung dinilai masih sengkrautan urusan dengan ahli waris, ternyata tidaklah semudah ucapan atau membalikan telapak tangan

Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) Cimanggis Cibitung sebagian ruasnya sudah beroperasi. Menjadi jalur alternatif lintas barat timur Jakarta demi memecah kepadatan tol dalam kota, kendaraan melintas dari Tangerang menuju Bekasi tanpa melewati tengah kota Jakarta. Progres pembangunan konstruksi telah mencapai 78% dan diperkirakan pertengahan tahun 2022 sudah beroperasi penuh.

Tetapi Proyek Strategis Nasional berbiaya total 10,6 Triliun tersebut masih menyisakan persoalan lama terkait ganti rugi pembebasan lahan. Salah satunya di ruas Cimanggis Jatikarya. Ratusan warga kelurahan Jatikarya yang tanahnya terkena jalur proyek tol hingga hari ini belum menerima uang ganti pembebasan. Lahan seluas 4,2 hektar milik warga Jatikarya diminta oleh negara dengan kompensasi uang ganti rugi sebesar 218 Milyar. Warga yang taat hukum dan peraturan demi kepentingan nasional merelakan lahannya, namun persoalan proses ganti rugi tidak kunjung diserahkan.

PUPR sebagai pengguna lahan, melalui Penetapan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Bekasi No.04/Pdt.P.Cons/2016/PN Bks telah menitipkan (konsinyasi) dana anggaran 218 Milyar pada Pengadilan Negeri Bekasi. Hingga kini, sudah 6 tahun dana tersimpan di rekening PN Bekasi, ada apa sebenarnya?

Sesuai PK II MA No. 815 PK/Pdt/2018 menyatakan lahan tanah Jatikarya milik warga setempat, bukan milik institusi yang selama ini berseteru dengan warga masyarakat. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah tidak ada perkara hukum lainnya.

Karena sudah berkekuatan hukum tetap, PN Bekasi kemudian menegur (Annmaning) para pihak dan BPN sebagai turut termohon untuk melaksanakan kewajiban hukumnya. Salah satu kewajiban hukum BPN adalah mengeluarkan surat pengantar. 7 bulan berlalu dari Juni 2021 sejak annmaning dilakukan, BPN tidak juga mengeluarkan surat pengantar sehingga uang konsinyasi belum diserahkan kepada yang berhak.

BACA JUGA :   Restorative Justice, PN Lampung Timur Vonis Ketum PPWI Wilson Lalengke Selama 9 Bulan, Ada Apa Dengan APH ini

Proses selanjutnya sesuai undang-undang, PN Bekasi mendapatkan payung hukum dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk segera melaksanakan eksekusi pencairan tanpa surat pengantar dari BPN. Data lahan yang dijadikan acuan ganti rugi lahan berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh aparat desa dan kecamatan. Data otentik itulah yang juga dijadikan keputusan PK MA yang sah menyatakan milik warga. Entah muncul alasan apalagi PN Bekasi tetap bersikukuh mempersyaratkan surat pengantar dari BPN sebagai dasar pencairan. Di sisi lain BPN sudah menyerahkan kewenangan pencairan konsinyasi mutlak putusan pengadilan. Dalam istilah kasarnya, warga sedang “diping-pong” oleh buruknya kordinasi antar lembaga.

Jika disimak kronologisnya dari awal : proyek sudah berjalan, uang ganti rugi sudah dititipkan, permasalahan hukum sudah selesai, proses dan prosedur sudah dilalui, jalan tol sudah beroperasi namun warga masih gigit jari. Dana 218 Milyar sah milik warga yang berhak. Mengendap selama 6 tahun jika dalam perhitungan bank, bunganya sudah bukan jutaan rupiah lagi, tetapi sudah bermilyar. Semakin lama ditahan semakin besar akumulasi bunga yang didapat.

Dana ratusan milyar yang disimpan di Bank BTN bertahun-tahun sudah pasti punya nilai ekonomis. Siapa yang selama ini menikmati keuntungan bunganya? Yang pasti sepanjang uang belum diserahkan bisa diasumsikan negara sudah merampas hak rakyat melalui institusi Pengadilan. Kesalahan Kepala PN Bekasi yang keras kepala dibiarkan oleh Mahkamah Agung patut diduga menjadi pelanggaran HAM terkait perampasan hak warga.

Kemana lagi rakyat sebagai korban akan mengadu? Semoga Yang Mulia Kepala Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH dan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M Syarifuddin SH, MH sudi mendengar. (red-)

baca juga

Panglima TNI Kunjungi Kejagung

Yeni

Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Terkait KDRT, Rizky Billar Yang Di Ancaman 5 Tahun Penjara

Yeni

Mahfud MD, UHP Di Revisi, Karena KUHP Adalah Pelayan Masyarakat

Yeni