SJNews.com,-Tidak di ragukan lagi, Putusan PK II Mahkanah Agung dan 2 surat Rekomendasi dari 2 Ketua PT Bandung, dan Ketua PN Bekasi Segera Menyerahkan Dana Konsinyasi Kepemegang Hak Tanah
Ketua Pengadilan Negri (PN) Kota Bekasi Bongbongan Silaban, S.H., L.L.M. yang menjabat sejak Juli 2021 selama beberapa bulan belakangan ini dihadapkan dengan berbagai persoalan pencairan uang konsinyasi milik warga Jatikarya.
Dana yang sebesar 218 milyar tersebut berstatus uang ganti rugi lahan terkena proyek tol Cimanggis Cibitung milik ratusan warga Jatikarya.
Setelah melalui proses peradilan yang panjang lahan tersebut adalah sah milik warga masyarakat sejak ditetapkannya PK II MA No. 815 PK/Pdt/2018 jo PK I MA No.218 PK/Pdt/2008.
Ketua Pengadilan Negeri adalah jabatan melekat dan patuh terhadap sumpah jabatan yang diatur oleh undang-undang,
“siapapun yang menjabat harus tunduk dengan keputusan pejabat sebelumnya”.
Proses penetapan konsinyasi No.04/Pdt.P.Cons/2016/PN Bks merupakan ketetapan produk peradilan Ketua PN Bekasi sebelumnya. Bongbongan Silaban SH. LLM sebagai pejabat penggantinya berkewajiban menyerahkan kepada warga yang berhak menerimanya dengan mekanisme sesuai peraturan.
Mekanisme pencairan diantaranya keputusan yang bekekuatan hukum tetap. Kemudian surat pengantar yang diterbitkan Kantah BPN Kota Bekasi. Di sisi lain Kantah BPN Kota Bekasi saat dikonfirmasi oleh warga yang memohon penerbitan surat pengantar mendapatkan jawaban bahwa keputusan eksekusi pencairan adalah wewenang mutlak PN Bekasi, dengan ataupun tanpa surat pengantar.
Warga dan ahli waris lahan Jatikarya yang berharap uang ganti ruginya segera diserahkan, jangan ditahan uang hsk milik warga, kemudian memohon rekomendasi kepada Kepala Pengadilan Tinggi Bandung sebagai institusi pengawas PN Kota Bekasi. Oleh Kepala PT Bandung dijawab dengan surat W.11.U/3094/HK.02/07/2021 yang menyatakan sekaligus menegaskan bahwa Uang Konsinyasi wewenang mutlak PN Bekasi setelah ada keputusan inkrah dan dapat diserahkan apabila sudah tidak ada permasalahkan hukum lainnya.
Dengan bekal putusan PK II MA dan 2 surat rekomendasi dari 2 Ketua PT Bandung, Ketua PN Bekasi tidak ada keraguan lagi untuk segera melaksanakan pencairan tanpa menunggu surat pengantar dari Kantah BPN Bekasi. Adapun obyek lahan yang diganti rugi bisa didapat dari data yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Sebagai catatan, data dari kelurahan tersebut berupa warkah berdasarkan histori kepemilikan ahli waris yang sah. Data itulah yang menjadi dasar Mahkamah Agung menetapkan putusan PK MA I dan II adalah sah milik warga Jatikarya.
Ketua PN Bekasi pemegang kuasa penuh pencairan dana konsinyasi di jalur eksekusi langsung tanpa surat pengantar. Namun pada pertemuan terakhir dengan kuasa hukum warga, masih bersikukuh menunggu Surat Pengantar dari Kantah BPN Bekasi yang sudah 2 kali tidak hadir di proses Annmaning (teguran). Jika yang mulia Ketua PN Bekasi Bongbongan Silaban SH, LLM dinilai tidak mampu melaksanakan keputusan strategis, warga Jatikarya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera turun tangan.
Jika semua prosedur dan persyaratan hukum sudah terpenuhi namun eksekusi pencairan tidak juga dilaksanakan, maka publik menduga ada yang tidak beres pada itikad baik Ketua PN Kota Bekasi. Persoalan dana konsinyasi ini sudah berusia 6 tahun terhitung sejak 2016 tahun penetapannya. Mau sampai kapan diselesaikan? Ataukah menunggu pergantian Ketua PN Kota Bekasi baru yang lebih mampu dan berpihak pada keadilan, (red-)