PERISTIWA

Membiarkan Tanah Warga Dicaplok PT, P BaraNusa Desak Kepala BPN Banten Dicopot

JAKARTA, SJNews.com, – Presiden Joko Widodo diminta segera mencopot Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.

Desakan copot kanwil BPN Provinsi Banten tersebut muncul dari Ketua Umum Relawan Barisan Nusantara (Baranusa) Adi Kurniawan.

Menurut Adi, bahwa penegakan hukum di Banten akan carut marut bila BPN tak bisa bekerja dalam membantu Presiden Joko Widodo imbuh Adi. “sudah seharusnya BPN bisa memberikan solusi atau menengahi persoalan dugaan pencaplokan tanah milik warga Wanasalaam, Lebak Banten”.

Dikatakannya, bahwa Kepala BPN Banten harus bertanggung jawab dalam mengawal kasus dugaan pencaplokan tanah warga oleh PT Panggung. Selain itu, tanah yang dikuasai oleh perusahaan tersebut terlantar puluhan tahun, BPN harus tegas dan jangan pura pura tidak tahu atau menutup mata, kalau memang tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, saya minta Presiden Jokowi mencopot Kepala BPN Banten.” ucap Adi Kurniawan Ketum Baranusa, kepada wartawan, Jumat (4/2/2022) di Jakarta.

Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan kasus dugaan penerbitan setifikat dugaan asli tapi palsu (aspal) tersebut oleh oknum pegawai BPN.

Ironisnya lagi terang Adi, disaat Presiden sedang gencar-gencarnya kampanyekan berantas mafia tanah, tapi di sisi lain, kasus dugaan pe caplokan tanah warga di Wanasalam Lebak diabaikan.

” Terkait hal itu, sempat ada warga Lebak yang alami ganguan jiwa akibat tanahnya dirampas oleh perusahaan untuk dijadikan HGU, tapi BPN di Banten membiarkan kasus ini berlarut-larut, sekali lagi saya minta Kepala BPN Banten dicopot kalau tak bisa bekerja.” tandasnya.

Mengenai kasus penerbitan sertifikat aspal ini, sebelumnya viral di media sosial, bahwa adanya permasalahan tanah yang dialami warga tiga desa di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten menuai beragam permasalahan. Bahkan, ada warga di tiga desa, yakni Desa Muara, Cipedang dan Desa Wanasalam alami gangguan jiwa.

Kabar tersebut disampaikan Muhamad Jakri (40) salah seorang warga Desa Muara. Diungkapkannya, ratusan warga kini mengalami trauma lantaran puluhan hektar tanah milik warga yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT P diplot diduga tanpa ada kompensasi atau proses jual beli.

” ada beberapa warga yang mengalami gangguan jiwa karena dipaksa untuk menjual tanahnya. Proses perambilan HGU (Hak Guna Usaha) yang dilakukan oleh PT P belum selesai lakukan mereka, memang ada yang dibeli, tapi ada juga tanah-tanah warga yang diduga diserobot secara paksa,” kata Muhamad Jakri pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Peristiwa tersebut cerita singkat Jakri, berawal dari kehadiran PT P di Wanasalam sekitar tahun 1993. Ketika itu, perusahaan menyampaikan akan berinvestasi dengan membangun tambak udang dan akan mempekerjakan masyarakat setempat.

BACA JUGA :   Soal Perum Pati TNI Berdiri Diatas Lahan warga, Ahli Waris Minta Haknya

“Jadi dari tahun 1993 sampai 1998 HGU yang PT P tersebut nggak pernah ada aktifitas resmi sesuai janji mereka dengan menumbuhkan ekonomi warga. Mereka ada akifitas dari lima tahun tersebut, tapi hanya menghancur-hancurkan pohon yang ada di sana,” ucap Jakri.

“Setalah lima tahun sampai sekarang nggak ada aktivitas perusahaan. Tahun tersebut benar-benar menjadi sejarah kelam bagi warga Desa Muara yang kerap diintimidasi oleh perusahaan agar tanahnya bisa di sewa oleh PT P,” tutur Jakri.

Sejak tahun 1998, aktivitas perusahaan tersebut hingga saat ini tidak ada aktivitas sama sekali. Namun, persoalan tanah miliki warga di wilayahnya itu masih belum kunjung usai diselesaikan.

Sedangkan HGU PT P, pada tahun 2018 telah selesai dan mereka akan memperpanjang lagi HGU tersebut di BPN sehingga persoalan ini justeru semangkin sengkrautan dituntaskan, jelas Jakri.

“Bahkan ratusan hektar tanah warga yang diploting masuk ke dalam HGU PT P, itu juga tak ada proses jual beli atau proses sewa menyewa,” ungkapnya Jakri.

Senada disampaikan Endang, mantan Kepala Desa Muara, ada sekitar 201 Hektar tanah di Desa Muara yang masuk ke dalam HGU PT P, akuinya.

“Jadi tanah di tiga Desa yang ada di Wanasalam banyak dicaplok dan dikuasai oleh PT P tanpa adanya proses pembelian atau sewa dengan masyarakat yang dari dulu menguasainya. Intinya warga di sini minta BPN agar menyelesaikan persoalan pencaplokan tanah di Wanasalam,” jelas Endang.

Endang tak memungkiri banyak warga di desanya yang mengalami gangguan jiwa akibat diintimidasi agar menjual tanahnya ke PT P. Kata Endang, masyarakat yang ada di tiga desa tersebut geram dengan kondisi saat ini.

Endang berharap BPN bisa hadir dalam penyelesaian persoalan pencaplokan tanah milik warga yang dikuasai oleh PT P dengan cara pemaksaan.

“Intinya warga tak anti pembangunan dan investasi, kalau memang mau diperpanjang atau dikuasai lagi oleh PT P, saya berharap persoalan dengan warga diselesaikan, tentunya BPN juga harus hadir ditengah-tengah masyarakat,” pintanya Endang.

Saat di hubungi Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Ruby Rubijaya mengaku akan melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, dirinya belum dapat menanggapi polemik yang terjadi di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

“nanti saya cek dulu ya, terimakasih informasinya,” ucap dia. (di/by).

baca juga

Libur Panjang, Arus Lalu lintas Di Kawasan Puncak

Yeni

Tak Ada Progres, Hamza Ketua Komisi A DPRD Depok, Minta Pansuskan Pembangunan Apartemen Metro Stater Yang Lama Mangkrak

Yeni

Pelaku Pembunuhan Purnnawirawan TNI Diganjar pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340, Ratusan Rekan Seperjuangan Datangi Mapolsek

Yeni