JAKARTA, SJNews.com,- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap-siap diboyong ke IKN Nusantara. Pegawai pemerintah bakal mendapat giliran pertama yang pindah ke ibu kota baru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan, setidaknya akan ada 118.000 hingga 180.000 pegawai yang mendapat giliran pertama. Kementerian mana saja yang duluan hijrah? Apa saja kriteria pegawai yang dibawa? Berikut simak fakta-faktanya: Jumlah Pegawai yang Pindah hingga 180 Ribu Orang
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memang menjadi salah satu pihak yang mesti menerima kehadiran ibu kota baru Nusantara.
Menurut Usman, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah menyiapkan dua skema terkait pemindahan ASN ke IKN Nusantara.
Kemudian juga kementerian triumvirat (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan).
Sebagaimana amanat UUD 1945, ketiga kementerian ini bertugas sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila presiden dan wapres berhalangan.
Lalu kementerian yang mendukung langsung kinerja presiden dan wakil presiden. Mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Selanjutnya kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN, yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, dan Kementerian ATR/BPN.
Dalam klaster pertama pemindahan ini, ada juga kementerian yang mendukung perencanaan penganggaran. Kemenkeu, Bappenas, dan Kementerian PANRB turut diboyong ke IKN Nusantara.
Alat pertahanan dan keamanan negara serta kementerian atau lembaga yang mendukung penegakan hukum. Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, dan KPK).
Klaster Kedua hingga Kelima
Sementara yang mendapat giliran di klaster kedua yakni kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kementerian BUMN).
Di klaster ini juga termasuk kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar dan pembangunan manusia (Kemenag, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendes, KemenPPPA, Kemenpora).
Lalu di klaster ketiga, untuk kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi. Terdiri dari Kemendag, Kemenperin, Kemenkop UKM, Kemnaker, Kementan, Kemen ESDM, KKP, Kemenparekraf, dan BKPM.
Pada klaster keempat, giliran lembaga pemerintah non-kementerian. Dari mulai BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhannas, Wantannas, LKPP, BRIN, dan BPOM.
Pada klaster kelima yakni lembaga non-struktural. Ini termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP dan DPOD.
Kementerian dan Lembaga yang Tidak Pindah. Mulai dari ANRI, BSN, BMKG, Bapeten, Perpusnas RI, KPPU, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, SKK MIGAS, BP Batam, BKPRN, BP2MI, Baznas, hingga Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, hingga Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Kriteria PNS yang Diboyong ke IKN Nusantara
Pegawai negara yang ikut pindah merupakan mereka yang sesuai dengan cara kerja baru di IKN Nusantara. Antara lain adalah visi shared-office alias kantor bersama, pengaturan kerja yang fleksibel, dan visi pemerintahan pintar.
Kriteria pemindahan PNS ini juga mempertimbangkan pegawai yang tugasnya sebagai perumus kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan kementerian dan lembaga.
Pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan, dengan koridor sebagai berikut:
- Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3.
- Memperhatikan batas usia pensiun.
- Data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai.
- Data penilaian potensi dan kompetensi. {By)
Sumber : kumparan