NASIONAL

Siap – siap, Ribuan PNS Bakal Dipindah Ke IKN Nusantara

JAKARTA, SJNews.com,- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap-siap diboyong ke IKN Nusantara. Pegawai pemerintah bakal mendapat giliran pertama yang pindah ke ibu kota baru.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan, setidaknya akan ada 118.000 hingga 180.000 pegawai yang mendapat giliran pertama. Kementerian mana saja yang duluan hijrah? Apa saja kriteria pegawai yang dibawa? Berikut simak fakta-faktanya: Jumlah Pegawai yang Pindah hingga 180 Ribu Orang

Lalu di klaster ketiga, untuk kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi. Terdiri dari Kemendag, Kemenperin, Kemenkop UKM, Kemnaker, Kementan, Kemen ESDM, KKP, Kemenparekraf, dan BKPM.

Pada klaster keempat, giliran lembaga pemerintah non-kementerian. Dari mulai BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhannas, Wantannas, LKPP, BRIN, dan BPOM.

Pada klaster kelima yakni lembaga non-struktural. Ini termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP dan DPOD.

Kementerian dan Lembaga yang Tidak Pindah. Mulai dari ANRI, BSN, BMKG, Bapeten, Perpusnas RI, KPPU, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, SKK MIGAS, BP Batam, BKPRN, BP2MI, Baznas, hingga Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, hingga Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Kriteria PNS yang Diboyong ke IKN Nusantara

Pegawai negara yang ikut pindah merupakan mereka yang sesuai dengan cara kerja baru di IKN Nusantara. Antara lain adalah visi shared-office alias kantor bersama, pengaturan kerja yang fleksibel, dan visi pemerintahan pintar.

Kriteria pemindahan PNS ini juga mempertimbangkan pegawai yang tugasnya sebagai perumus kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan kementerian dan lembaga.

Pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan, dengan koridor sebagai berikut:

  1. Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3.
  2. Memperhatikan batas usia pensiun.
  3. Data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai.
  4. Data penilaian potensi dan kompetensi. {By)

Sumber : kumparan

baca juga

Evaluasi Kinerja 100 Hari Kabinet Merah Putih Yang Lucu – lucu

Yeni

HUT ke 77 Kemerdekaan RI Menuju Indonesia Emas

Yeni

Pemimpin Negara Kumpul Di KTT G20 Bali:, Jokowi Bertemu Joe Biden, AS Janji Investasi Rp10 Triliun

Yeni