PERISTIWA

Kecam Penangkapan Ketum PPWI Oleh Polres Lampung Timur Dengan Cara Represif

DAERAH, SJNews.com,- Terjadi lagi Kriminalisasi Pers yang kali ini justeru dilakukan oleh aparat kepolisian wilayah hukum Polres Lampung Timur dan jajarannya,

Sebagai solidaritas wartawan, kami sangat apresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan Restorative Justice dengan membuat “PRESISI” atau disingkat Prediktif, Responbility, Transparansi yang Berkeadilan dalam hal Pelayanan dari Kepolisian agar lebih ter integrasi, modern, mudah dan cepat.

Sehingga ia (Wilson) kemudian menurunkan karangan bunga yang bertuliskan, ” selamat buat pihak polisi atas penangkapan oknum wartawan”.

Kalau yang mengantar karangan bunga mengaku tokoh adat, tentu harus beradat dan beradab, bukan membela kesalahan kasus perselingkuhan dan ditemukan oleh wartawan kemudian menyuruh oknum aparat kepolisian Polres Lampung Timur untuk menangkap wartawan Muhammad Indra dan menangkap ketum PPWI Wilson Lalengke.

Polisi itu di atur oleh UU Nomor 2 tahun 2002, menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan Wartawan di atur oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak seperti itu tujuannya, fungsi pers adalah pengawas, penghiburan dan mencerdaskan bangsa.

Untuk itu, kami meminta pak Wilson Lalengke ketum PPWI dibebaskan dan memeriksa oknum Polres Lampung Timur serta jajaran yang di duga aksi penangkapan menggunakan cara – cara diluar kewenangan institusi kepolisian. Dan kasus ini tentu akan dinilai publik atas bobroknya mental oknum di Polres Lampung Timur bersama jajarannya. (Tim Mengulas Fakta Menjadi Berita)

baca juga

Sudah Tua, Bangunan Ruko Pasar Tradisional Desa Karangreja Cimanggu Ambruk

Yeni

Tabrakan KA Turangga DenganCommuter Line Bandung Raya, Lokasi sekitm 500 Meter Dari Stasiun Cicalengka

Yeni

Di Bulan Ramadan Marak Tawuran dan Pembinaan

Yeni