Tangsel,SJNews.Com-Satpas Polres Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman kepada SJNews.Com
AKP Dicky menjelaskan, dalam proses penerbitan SIM masyarakat harus menjalani beberapa tes, seperti tes atau ujian teori dan tes atau ujian praktek mengemudi yang semuanya dilaksanakan secara transparan.
Dan untuk pelaksanaan ujian teorinya pun dilaksanakan mulalui komputerisasi secara online dan hasil ujiannya pun langsung muncul dilayar monitor komputer setelah ujian selesai”. ujarnya.
“Selanjutnya apabila peserta uji telah lulus ujian teori baru melaksanakan ujian praktek mengemudi, yang mana pelaksanaannya terbagi dua yaitu melaksanakan praktek mengemudi di lapangan yang mana ukurannya telah ditentukan berdasarkan Perkap 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dilanjutkan dengan penjelasan tentang etika mengemudi di jalan raya dan tahapan pelaksanaan ujian serta khusus untuk pelaksanaan praktek mengemudi di lapangan yang telah ditentukan diberikan contoh terlebih dahulu sebelum dilaksanakan oleh peserta uji SIM.
Dan dalam pelaksanaan penilaiannya pun dilakukan secara transparan, yang mana setiap kesalahan disampaikan secara langsung kepada peserta uji, agar menjadi bahan koreksi untuk bisa lebih baik pada pelaksanaan ujian berikutnya. Ini merupakan komitmen kami dalam melayani masyarakat.
Dengan kemudahan ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar datang sendiri jika ingin membuat SIM jangan mau di iming – imingi atau meminta bantuan melalui siapapun apalagi calo,” tutur AKP Dicky dalam mengakhiri penjelasannya.
( Barens )