HUKUM

KPK Panggil Para Kadis di Bekasi Terkait TPPU

JAKARTA, SJNews.com,- – Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen mendapatkan jeratan baru dari KPK, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rombongan kepala dinas atau kadis dari Bekasi pun dipanggil tim penyidik KPK untuk memberikan kesaksian.

Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk Tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

  • DaGan selaku Kadis Perhubungan;
  • TanRo selaku Kadis Kesehatan;
  • Inna selaku Kadis Pendidikan;
  • YaYu selaku Kadis Lingkungan Hidup;
  • AriMau selaku Kadis Bina Marga;
  • Kar selaku Kepala BKPSDM Kota Bekasi
  • A Suh selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah;
  • Kus selaku Direktur Utama RSUD Kota Bekasi;
  • Han selaku Sekwan DPRD Kota Bekasi;
  • Ab Hura selaku Kasatpol PP; dan
  • Rin Okt selaku Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi.
  • BACA JUGA :   Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir, BOP dan Reses DPRD Garut, Kejari Garut Didesak, Segera Tetapkan Tersangka Atau SP-3

    Sebelumnya, Ali Fikri menyampaikan dakkwaan baru untuk Pepen, yaitu terkait TPPU. Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Pepen setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar. Penyuap Rahmat Effendi Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung (Tim)

    baca juga

    PT. Artha Bumi Mining Sesalkan Sikap Dirjen Minerba Lindungi PT. Bintang Delapan Wahana

    Yeni

    Angelina Sondakh Ahirnya Menghirup Udara Bebas

    Yeni

    PN Depok Sidang Perkara Gugatan Ahli Waris Ibrahim Bin Jungkir, Tergugat Hadirkan 2 Saksi

    Yeni