JAKARTA, SJNews.com,- – Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen mendapatkan jeratan baru dari KPK, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rombongan kepala dinas atau kadis dari Bekasi pun dipanggil tim penyidik KPK untuk memberikan kesaksian.
Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk Tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
<br>Jakarta – Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen mendapatkan jeratan baru dari KPK, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rombongan kepala dinas atau kadis dari Bekasi pun dipanggil tim penyidik KPK untuk memberikan kesaksian.<br>“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk Tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).</p>
<p>KPK Tetapkan Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang<br>Berikut para saksi yang dipanggil yang berasal dari Pemkot Bekasi: ber inisial</p>
<ol class=)
Sebelumnya, Ali Fikri menyampaikan dakkwaan baru untuk Pepen, yaitu terkait TPPU. Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Pepen setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar. Penyuap Rahmat Effendi Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung (Tim)