JAKARTA, SJNews.com,- – Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen mendapatkan jeratan baru dari KPK, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rombongan kepala dinas atau kadis dari Bekasi pun dipanggil tim penyidik KPK untuk memberikan kesaksian.
Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk Tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Rombongan Kadis di Bekasi Dipanggil KPK Terkait TPPU Walkot Pepen
M Hanafi Aryan – detikNews
Senin, 04 Apr 2022 11:40 WIB
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta – Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen mendapatkan jeratan baru dari KPK, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rombongan kepala dinas atau kadis dari Bekasi pun dipanggil tim penyidik KPK untuk memberikan kesaksian.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk Tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
KPK Tetapkan Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang
Berikut para saksi yang dipanggil yang berasal dari Pemkot Bekasi: ber inisial
- DaGan selaku Kadis Perhubungan;
- TanRo selaku Kadis Kesehatan;
- Inna selaku Kadis Pendidikan;
- YaYu selaku Kadis Lingkungan Hidup;
- AriMau selaku Kadis Bina Marga;
- Kar selaku Kepala BKPSDM Kota Bekasi
- A Suh selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah;
- Kus selaku Direktur Utama RSUD Kota Bekasi;
- Han selaku Sekwan DPRD Kota Bekasi;
- Ab Hura selaku Kasatpol PP; dan
- Rin Okt selaku Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi.
Sebelumnya, Ali Fikri menyampaikan dakkwaan baru untuk Pepen, yaitu terkait TPPU. Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Pepen setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar. Penyuap Rahmat Effendi Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung (Tim)