HUKUM

Perintah Putusan PK II MA No 815, Agar Mengganti Rugi Kepada Pihak yang Menguasai Lahan Sah Milik Ahli Waris Jatikarya

BEKASI, SJNews.com,-Semakin jelas tuntutan ahli waris, seperti yang dilakukan puluhan warga dengan nekat menghentikan aktifitas pembangunan perumahan Mabes TNI Jatikarya

Aksi warga ahli waris lahan Jatikarya yang kini dikuasai Mabes TNI, hari ini Kamis (14/4/2022) beramai-ramai mendatangi alat berat yang sedang beroperasi melakukan pengerjaan tanah. Mereka didampingi kuasa hukum H Dani Bahdani SH, MH memprotes keras terhadap aktifitas yang pembangunan lahan perumahan yang disinyalir melanggar ketentuan hukum.

Menurut kuasa hukum warga H Dani Bahdani menyampaikan, kami memohon kepada semua pihak untuk mematuhi putusan hukum dan menahan diri hingga status lahan ini selesai sesuai putusan hukum katanya di depan warga, aparat TNI dan Kepolisian yang mengawal aksi damai tersebut.

Sementara itu, Pihak TNI yang bertugas mengawal di lokasi berjanji akan menyampaikan keberatan warga Jatikarya ke Mabes TNI sebagai pihak yang secara fakta masih menguasai lahan seluas kurang lebih 442.361 meter persegi (sekitar 44 hektar). Beberapa lahan sudah berdiri perumahan untuk Perwira Tinggi untuk rumah Dinas tersebut. (red-)

baca juga

Putusan MK, Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Memilih Figur, Nama & Nomor Urut Di Kertas Suara Bukan Gambar Parpol

Yeni

Hancurnya Jiwasraya dan Menguapnya Dana PMN PT. BPUI-IFG

Yeni

Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Terkait KDRT, Rizky Billar Yang Di Ancaman 5 Tahun Penjara

Yeni