HUKUM

KPK Dalami Pembentukan Tim Auditor untuk Periksa LKPD Kabupaten Bogor

JAKARTA, SJNews.com, –Pasca Bupati Bogor Ade Yasin beserta tujuh orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap, Kamis (28/4/2022) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) dan PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab, Bogor.

Dijelaskannya bahwa AY selaku Bupati Kab, Bogor periode 2018- 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kab, Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jabar

Kemudian, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemkab Bogor.

Tim pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kab, Bogor.

Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jabar akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan diusahakan agar WTP.

Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar, masih dalam proses penyidikan pihak KPK.(ni)

baca juga

Buang Puntung Rokok Sembarangan Bakal Kena Didenda

Yeni

Kejati Jabar Resmikan Gedung Tempat Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok

Yeni

Kelompok Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara Laporkan Dugaan KKN Keluarga Presiden Jokowi. Ke KPK

Yeni