JAKARTA, SJNews.com, –Pasca Bupati Bogor Ade Yasin beserta tujuh orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap, Kamis (28/4/2022) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) dan PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab, Bogor.
Pemeriksan saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab, Bogor tahun anggaran 2021.
“Kamis (19/5/2022) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Bupati Bogor Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Jumat (20/5/2022).
Para saksi yang diperiksa terdiri kata Ali yakni Kepala BPK Perwakilan Jabar Agus Khotib dan 3 PNS BPK Perwakilan Jabar yakni Emmy Kurnia, Winda Rizmayani dan Dessy Amalia.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor,” kata Ali.
Di samping itu kata Ali, terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan objek pemeriksaan yang salah satunya berbagai proyek pada di Dinas PUPR.
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kab, Bogor Soebiantoro; Heru Haerudin (PNS/ PPK Bina Marga Dinas PUPR Kab, Bogor); Gantara Lenggana (PNS di Dinas PUPR Kab, Bogor); Krisman Nugraha (PNS/ Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab, Bogor); R. Indra Nurcahya (PNS di Dinas PUPR Kab, Bogor) dan Aldino Putra Perdana (PNS di Dinas PUPR Kab, Bogor).
Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan tim auditor BPK Perwakilan Jabar.
Untuk diketahui KPK telah menetapkan tersangka Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY) terkait kasus suap pegawai BPK Perwakilan Jabar Rp 1,9 miliar untuk memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain itu KPK juga menetapkan tersangka beberapa pihak antara lain Maulana Adam (MA) Sekdis Dinas PUPR Kab, Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab, Bogor; dan Rizki Taufik (RT), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kab, Bogor.
Sementara penerima suap sebanyak 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yakni Anthon Merdiansyah (ATM) (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis); Arko Mulawan (AM), (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Ketua Tim Audit Interim Kab, Bogor); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat /pemeriksa.
Dijelaskannya bahwa AY selaku Bupati Kab, Bogor periode 2018- 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kab, Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jabar
Kemudian, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemkab Bogor.
Tim pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kab, Bogor.
Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.
AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jabar akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan diusahakan agar WTP.
Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.
Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar, masih dalam proses penyidikan pihak KPK.(ni)