OPINI

Bila Pengacara Telantarkan Klien, Ini Sanksinya

Pertanyaan

SJNews.com,- Setiap orang datang ke pengadilan untuk minta keadilan bukan di adili.

Saya sedang menjalani kasus hukum yang sedang berjalan dan memakai jasa advokat. Di perjanjian awal saya harus membayar Rp50 juta untuk menggunakan jasanya. Pada panggilan pertama, advokat tersebut mendampingi saya. Saat itu, saya sudah membayar Rp25 juta tapi di tengah jalan saya belum mampu melunasi sisa pembayaran jasanya karena masalah keuangan. Namun advokat tersebut terkesan menelantarkan saya karena ketika saya ditetapkan jadi tersangka, beliau angkat tangan tidak ingin lagi berurusan dengan saya. Menurut saya, advokat ini agak aneh karena menawarkan kasus ditutup jika saya menyediakan uang Rp100 juta dan tidak memanggil saksi yang meringankan kasus saya. Pertanyaan saya, apakah yang dilakukan advokat tersebut sudah benar sesuai sumpah profesinya? Mengingat saya belum melunasi pembayaran jasa beliau.

Ulasan Lengkap

Pengertian Advokat

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian Advokat. Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menyatakan:

Advokat adalah orang yang memberi jasa Hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Advokat merupakan salah satu pilar Penegak Hukum yang memiliki fungsi sebagai pihak ketiga yang dapat menjadi penengah dalam pencari keadilan bagi para kliennya.

Honorarium Advokat

Adapun mengenai ketentuan honorarium advokat, menurut Pasal 1 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”), honorarium merupakan pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa advokat berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.

Sedangkan berdasarkan Pasal 21 UU Advokat

Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Selain di dalam UU Advokat, Pasal 4 huruf d KEAI juga mengatur penetapan honorarium advokat, yaitu agar advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien dalam menentukan honorarium.

Sanksi Bagi Advokat yang Menelantarkan Klien

Seorang advokat dalam menjalankan tugas dalam menegakkan keadilan sepatutnya memperhatikan hal-hal sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf b KEAI yakni tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.

Oleh karena itu, seorang advokat dalam melakukan tugasnya sudah seharusnya tidak hanya berorientasi kepada materi atau uang. Dalam kasus Anda, advokat diduga telah mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien. Hal ini dapat dikenai tindakan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 huruf a UU Advokat.

BACA JUGA :   DPD PWOIN Jabar Menampakan Taring Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Adapun, advokat yang melanggar ketentuan di atas akan diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (“DKOA”) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) UU Advokat

Adapun, tindakan atau sanksi bagi advokat yang menelantarkan klien yang dijatuhkan oleh DKOA menurut Pasal 7 ayat (1) UU Advokat, diantaranya:

teguran lisan;teguran tertulis;pemberhentian sementara dari profesinya selama tiga sampai dua belas bulan;pemberhentian tetap dari profesinya.

Dalam hal ini, menurut Pasal 12 ayat (1) KEAI yang dapat melakukan pengaduan kepada DKOA atas tindakan advokat yang merugikan klien yaitu:

Klien;Teman sejawat Advokat;Pejabat Pemerintah;Anggota Masyarakat;Dewan pimpinan pusat/cabang/daerah dari organisasi profesi tempat advokat tersebut menjadi anggota.

Lebih lengkapnya, menurut ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) KEAI:

Apabila seorang klien merasa dirugikan atas tindakan dari Advokat, maka ia dapat membuat pengaduan secara tertulis yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Daerah/Cabang di mana Advokat teradu terdaftar sebagai anggota atau kepada Dewan Pimpinan Nasional.

Untuk mengadukan advokat atas tindakan yang merugikan seperti menelantarkan klien, hal yang perlu dilakukan yaitu memperhatikan syarat-syarat pengaduan yang diatur dalam aturan organisasi advokat yang bersangkutan. Contohnya, apabila advokat tersebut tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”), maka syarat-syarat pengaduan mengacu kepada Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi 2/2007.

Demikian jawaban dari kami, Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Kode Etik Advokat Indonesia;Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia. (**)

Dikutip di laman Hukum Online.com

baca juga

Simetris dan Asimetris

Yeni

Dengarkan, Bila Tubuh kita Berbicara Tentang Akan ada Gejala Penyakit Yang Akan Menimpa

Yeni

DPD PWOIN Jabar Menampakan Taring Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Yeni