OPINI

Bila Pengacara Telantarkan Klien, Ini Sanksinya

Pertanyaan

SJNews.com,- Setiap orang datang ke pengadilan untuk minta keadilan bukan di adili.

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Adapun, advokat yang melanggar ketentuan di atas akan diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (“DKOA”) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) UU Advokat

Adapun, tindakan atau sanksi bagi advokat yang menelantarkan klien yang dijatuhkan oleh DKOA menurut Pasal 7 ayat (1) UU Advokat, diantaranya:

teguran lisan;teguran tertulis;pemberhentian sementara dari profesinya selama tiga sampai dua belas bulan;pemberhentian tetap dari profesinya.

Dalam hal ini, menurut Pasal 12 ayat (1) KEAI yang dapat melakukan pengaduan kepada DKOA atas tindakan advokat yang merugikan klien yaitu:

Klien;Teman sejawat Advokat;Pejabat Pemerintah;Anggota Masyarakat;Dewan pimpinan pusat/cabang/daerah dari organisasi profesi tempat advokat tersebut menjadi anggota.

Lebih lengkapnya, menurut ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) KEAI:

Apabila seorang klien merasa dirugikan atas tindakan dari Advokat, maka ia dapat membuat pengaduan secara tertulis yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Daerah/Cabang di mana Advokat teradu terdaftar sebagai anggota atau kepada Dewan Pimpinan Nasional.

Untuk mengadukan advokat atas tindakan yang merugikan seperti menelantarkan klien, hal yang perlu dilakukan yaitu memperhatikan syarat-syarat pengaduan yang diatur dalam aturan organisasi advokat yang bersangkutan. Contohnya, apabila advokat tersebut tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”), maka syarat-syarat pengaduan mengacu kepada Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi 2/2007.

Demikian jawaban dari kami, Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Kode Etik Advokat Indonesia;Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia. (**)

Dikutip di laman Hukum Online.com

baca juga

Mafia Tanah Senantiasa Mengincar, Selalu Ada Disekeliling Kita

Yeni

BPN, MAFIA TANAH ATAU PELANGGAR HAM, LALU BAGAIMANA

Yeni

DPD PWOIN Jabar Menampakan Taring Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Yeni