JAKARTA, SJNews.com, – Perilaku debt collector jalanan atau yang sering disebut mata elang atau disebut matel ini sudah sangat keterlaluan, sering meresahkan warga Kota Depok. Belum lama ini salah seorang warga bernama Rizky Andreawan melalui akun instagramnya bercerita kejengkelannya terhadap ulah mata elang tersebut,
Dilansir dari akun instagram @depokhariini, Rizky mencurahkan unek-uneknya karena mata elang itu bahkan mengkuti sanak saudaranya hingga sampai ke rumah, bahkan kejadian itu tidak hanya sekali.
“Dicegat matel (mata elang) untuk kesekian kalinya meski (motor) sudah lunas,” tulis caption akun instagram @depokhariini.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Rizky melalui akun instagram pribadinya, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespon upaya konfirmasi tersebut.
Rizky mengaku, kejadian diikuti mata elang itu dialami oleh tantenya dan terjadi di kawasan Stadion Merpati, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.
Dalam postingan @depokhariini, digambarkan sebuah video singkat yang menggambarkan dua orang mata elang sedang mencegat warga tersebut.
“Video itu video kemarin, yang videoin ibu-ibu tukang nasi padang, bilang kalau motor belum lunas sudah berbulan-bulan,” lanjut postingan tersebut.
Rizky itu tidak mengetahui kenapa motornya selalu diikuti mata elang, padahal seluruh kelengkapan surat kendaraan bermotornya lengkap mulai dari STNK dan BPKB.
“Pertama kali itu tante saya dicegat di alfa dekat Stadion Merpati, lupa itu bulan apa sudah lama. Setelah dicegat tante saya diikutin sampai rumah. Sampe mau masukin motor dia (mata elang) ngehalang pake kakinya,” katanya.
“Ya disini saya cuma mau himbau aja ke masyarakat untuk lebih hati-hati lagi sih, dan buat leasing-leasing tolong diperbaiki aja sistemnya, sudah tau dari awal kita udah kasih liat surat-surat lengkap kenapa masih dicegat,” pungkasnya.
Matel di kota Depok sering menggunakan surat penarikan dari liising nakalyang suka menggunakan jasa mata elang, padahal sudah di larang oleh pihak kepolisian.
Herannya lagi setiap laporan warga yang terkena korban pe gambilan pisik di jalan oleh matel, pihak aparat selalu berdalih harus ada keterangan dari lising.
Pertanyaan warga, apakah di halalkan ada matel untuk mengambil unit kendaraan yang terkena tunggakan, dan kalau dilarang kenapa aparat membiarkan matel berkeliaran yang sering meresahkan masyarakat merampas lendaraan.
(ARy/by)