HUKUM

PN Depok Gelar Sidang Kesaksian Lanjutan Sengketa Lahan Eks RRI

DEPOK, SJNews.com,- Pengadilan Negeri Kota Depok kembali gelar sidang perkara sengketa lahan garapan eks RRI yang dibangun Kampus Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) seluas 121 hektar yang berlokasi di Kelurahan Cisalak, Cimanggis – Kecamatan Sukmajaya milik ahli waris Ibrahim bin Jungkir

Sidang 3 saksi yang sebelumnya mendengarkan 2 saksi yakni Safei dan Sohib dengan seorang saksi atas nama Asnah (56) isteri alm, Abdul Rosyid yang saat itu mantan juru tulis Desa Curug, Bojong – Bojong Malaka. Sidang kesaksian lanjutan berlangsung di ruang Teratai 2, Selasa (2/8/2022).

Acara sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Divo Ardianto, SH, MH didampingi anggota hakim, Nugraha Medika, SH.MH dan Fauzi SH.MH dengan panitera Idam.

Untuk membuktikan benar atau tidak, tandas Yoyo, bahwa alm, Abdul Rosyid itu kita pernah meminta surat keterangan dari lurah Curug sekarang, karena
jangan sampai surat yang kita ajukan kepada hakim itu ternyata bukan juru tulis desa.

BACA JUGA :   PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda Hingga 2025

Sampai sidang pembuktian surat yang kita minta kepada kelurahan curug itu pernah tidak di berikan, sampai kita pernah dilaporkan ke Berskrim mengenai undang undang keterbukaan publik alm, Abdul Rosyid, karena hal ini harus ada bukti yang menunjukkan alm, Abdul Rosyid itu benar juru tulis karena tidak ada surat dari lurah siapa yang terdekat yang mengetahui, paling tidak stafnya desa minta sama lurah aja susahnya apalagi sama staf desa, imbuh Yoyo.

” Istri mantan juru tulis pernah melihat buku tua yang sudah lapuk buku yang lapuk itu ternyata leter C dan tertulis nama Ibrahim bin jungkit dan kawan-kawan

Leter C itu yang punya orang – orang Bojong – Malaka berarti itu fakta dong yang tidak bisa di bantah, tegasnya.

Hari ini kami sudah memberikan yang kami punya sudah sempurna dengan keterangan sidang pertama dengan dua saksi yaitu bpk, Syafei dan Sohib, sidang keterangan saksi sekarang menguatkan bahwa Abdul Rosyid itu benar juru tulis di mana dalam pernyataan itu tanah milik warga orang Bojong Malaka itu memang memiliki ada surat leter C nya,

Diakui Yoyo bahwa dulu pernah ada pengusiran itu yakni, saksi hidup alm, Abdul Rosyid,.sehingga kami para advokat, kuasa dari ahli waris semua merasa dengan bukti surat dan keterangan ini adalah fakta otentik yang tidak mungkin majelis hakim keluar dari fakta.

” Keterangan saksi ini fakta persidangan bukan rekayasa, sehingga kami menyakini bahwa pengadilan negeri Depok akan bertindak objektif dalam perkara ini, dan kami di nyatakan sebagai pemilik tanah tersebut, pungkas, Yoyo.

Dalam keterangan singkat kuasa hukum ahli waris Ibrahim bin Jungkir Agus Wijaya, SH bersama Fikri Wijaya selaku Kuasa hukum ahli waris Ibrahim sidang perkara No,259/pdt.G/ 2021/PN.Dpk
dilanjutkan sidang ke tiga pada Kamis (18/8/2022) dengan saksi – saksi dari pihak tergugat RRI

(Benger)

baca juga

Pengadaan Beton Di Dinas PUPR Kota Depok Diduga Kongkalingkong, SBU Yang Matipun Dapat Proyek

Yeni

Mahfud MD, UHP Di Revisi, Karena KUHP Adalah Pelayan Masyarakat

Yeni

Beli Tanah dan Bangunan Di Kelurahan Bedahan Kota Depok Rawan Masalah

Yeni