PERISTIWA

Aksi Demo JNE Ekspres Sempat Tegang, Nyaris Baku Hantam

DEPOK, SJNews.com,- Berkaitan dengan kuburan sembako yang di tanam oleh pihak JNE Ekspres. Sekelompok warga berunjuk rasa.

Aksi Demo dilakukan persis didepan JNE Ekspres di Jalan Tugu Jaya No, 888, Kp, Serap, Tirtajaya, Jumat (12/8/2022).

Aksi unjuk rasa warga di kawal oleh aparat kepolisian dan Babinsa. Unjuk rasa yang dilakukan warga sempat di tantang oleh Reza perwakilan manager JNE Ekspres.

“Anda jangan semaunya menyatakan ingin meyegel JNE disini dong, apa hak anda”, kata Reza dengan nada keras kepada Pardi Dongkal koordinator demo.

“Jangan se enaknya menyatakan menutup JNE, perusahan kami berbadan hukum, memiliki cabang di seluruh Indonesia”, ujarnya lagi. Sementara Koordinator demo Pardi Dongkal menjawab, kami mempertanyakan soal ijin membuang sampah yang di kubur di lahan miliki warga, karena itu kami mempertanyakan soal perijinan dan sebagainya.

Seorang karyawan dari pihak JNE menantang aksi demo, ia mempertanyakan konsep demo ini apa lagi, cetusnya.

Aksi unjuk rasa sempat bersitegang dengan pihak JNE,namun berkat aparat bersi tegang, namun aparat cepat bertindak, sehingga tak terjadi kekerasan,

Pardi Dongkal menjawab, demo ini adalah aksi damai, jangan arogan dan ada pemukulan serta pengrusakan.

Kita berunjuk rasa sesuai pasal 28 UUD 1945, warga negara berhak, berkumpul, mengeluarkan serta menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan.

” Kalau pihak JNE berniat baik, tolong tunjukan surat IMB dan ijin membuang dampah ( red – mengkubur sembako ) di lahan milik warga, terangnya.

BACA JUGA :   Akibat Terhimpit Masalah Ekonomi, Warga Sawangan Ditemukan Gantung diri

Menurut Pardi Dongkal bahwa JNE Tirtajaya diduga telah melakukan banyak pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, antara lain :
pertama, selama kurang lebih 9 tahun JNE menggunakan lahan orang tanpa ijin untuk tempat lahan parkir kendaraan roda dua dan tempat yang jumlahnya banyak, ini adalah penyerobotan yang melanggar pasal 385 KUHP.

Kami juga menduga JNE Tirtajaya belum memiliki IMB yang lengkap sebagai gudang. Harus mendapat ijin dari dinas terkait dari Pemkot Depok.
Ini melanggar Perda tentang IMB.

Selain itu, pihak JNE telah melakukan penguburan sembako secara ilegal ditanah yang bukan miliknya tanpa ijin dari sang pemilik. Ini juga melanggar pasal 385 KUHP.. telah mencemari lingkungan hidup, dengan memendam sembako yang katanya busuk di tanah orang.

Jika memang barang rusak harus nya di buang ke TPA bukan malah dikubur di lahan bukan miliknya.
.
” Ini telah melanggar Perda tentang sampah, ,jika memang itu sembako di anggap sebagai sampah, harusnya dikirim ke TPA bukan dibuang sembarangan.

Dari pelanggaran tersebut,, kami aliansi masyarakat Depok bersatu akan melaporkan hal ini kepihak berwajib ,dan kami menuntut tanggung jawab JNE yang sudah bikin kegaduhan Di kota aksi kita yang damai ini menuntut keadilan.

Selanjutnya aksi unjuk rasa di bubarkan oleh pardong dan ancam akan datang lagi dengan kekuatan lebih dari aksi yang sekarang ini berjalan aman dan terkendali. (Ben)

baca juga

Fenomena Alam, Kuningan Diguyur Hujan Es, Warga Berlomba Mengabadikan

Yeni

Guncangan Gempa Cianjur Dirasakan hingga Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Bandung

Yeni

Akibat Terhimpit Masalah Ekonomi, Warga Sawangan Ditemukan Gantung diri

Yeni