DEPOK, SJNews.com,- Sidang Perkara No, 259 atas sengketa lahan eks, Departemen RRI yang di bangun Kampus UII, ber lokasi di Cisalak – Cimanggis ada yang Meng intervensi.
Diambil alih lahan eks Departemen RRI oleh Negara dijadikan sebagai program strategi nasional (PSN) melalui Kementerian Agama di Gugat oleh ahli waris Ibrahim bin Jungkir.
Dalam sidang intervensi perkara No 259 permohonan pembayaran tanah atas kampus universitas Islam internasional Indonesia di jalan raya Bogor dengan EV .No .5658 Cibubur a.n WL A de Groot Afschrief 48 WL B ddo 2 juli 1840.
Soeharijono Hadi Pranoto mengaku selaku pemegang wasiat a/n Emmy Ningtiyas de groot atas tanah Eigendom Verponding (EV) No.5658
” saya tidak menghalangi rakyat yang sedang bersidang, tetapi harus ada pelurusan hak atas tanah Eigendom Verponding ini”.

Dulunya lahan RRI bekas Eigendom Verponding No, 448 atau disebut Eigendom Verponding No, 5658 dan telah dibebaskan sebagai hak kepemilikan tanah dan itu bisa di lihat di Kepres No, 32 tahun 1979, kata Soeharijono Hadi Pranoto kepada Suara Jabar News, di Pengadilan Negri Depok, Jl, Boelevard, Kamis (6/10/22).
Meski ada Peraturan Pemerintah No, 21 tahun 2020 tentang Eigendom Verponding yang sudah tidak di berlakukan lagi.
Soeharijono Hadi Pranoto mengatakan, biarlah pengadilan ini sebagai tempat pelurusan atas lahan eks RRI, sebutnya.
Sempat adu argumentasi dengan pihak tergugat UIII,
Lokasi yang di maksud bapak itu di Cibubur bukan di Cimanggis, tutur Marsaid.kuasa hukum tergugat UIII.
“Anda tahu apa, saya ini sudah 20 tahun mempelajari tentang Eigendom Verponding, kalau surat ini palsu saya siap di penjara, cetus Soeharijono Hadi Pranoto
” Kalau bapak mau intervensi sidang, mana kelengkapan surat – suratnya untuk di pelajari oleh penggugat bersama tergugat, pinta hakim Divo Arianto”.

Mesrad selaku kuasa hukum dari pihak tergugat UIII menyampaikan soal ada pihak yang akan meng intervensi sidang perkara gugatan lahan eks Departemen RRI yang saat ini telah berdiri bangunan kampus UIII.
Soal intervensi di sidang pengadilan negri Depok, semua demokrasi di mata hukum semua orang punya hak yang sama, kita tidak boleh membatasi hak warga negara, tapi harus dengan catatan, bila seseorang ingin melakukan intervensi dalam persidangan, sepatutnya harus jelas alasan dan disertai bukti surat asli, foto copy ya di berikan kepada kami selaku tergugat dan.penggugat barulah bisa me intervensi dalam persidangan, ucapnya.
Menurut dia bahwa pihak yang mau intervensi tidak bisa ikut dalam perkara antara penggugat dan tergugat dan tidak ada kaitannya, namun itukan kewenangan hakim majelis, sidang nanti akan ada tanggapan dari kami, dan nanti ada putusan intervensi dari hakim apakah bisa ikut di dalam persidangan lanjutan nanti.
“Lokasi yang dimaksud si Soeharidjono Hadi Pranoto selaku intervensi yang mengaku pemegang wasiat Eigendom itu, lokasi lahannya di Bekasi, Cibubur, bukan di kampus UIII, sebutnya.
Jadi, pihak intervensi itu harus menunjukan bukti yang benar terhadap suratnya yang akan disidang lagi nanti, imbuhnya.

Fikri kuasa hukum dari ahli waris Ibrahim bin Jungkir mengatakan, Soal ada pihak yang intervensi dalam perkara 259 yang sedang berjalan dipersidangan pengadilan negri (PN) Depok, itu hak orang lain karena setiap orang atau warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum, tapi yang jelas kita berpikir positif bahwa majelis hakim jauh lebih cerdas , auh lebih bijaksana
” kita serahkan saja kepada majelis hakim, nanti tugas kita hanya menanggapi intervensi ini seperti apa dan saya akan ber koordinasi dengan Pak yoyo selaku ketua tim bersama pak Samsul, nanti kami akan menanggapi secara bersama mengenai intervensi yang dimajukan oleh pihak ketiga tersebut,” lanjutnya.
Artinya, pihak ketiga ini, dia berdiri sendiri yang saya khawatirkan tadi diperankan oleh pihak tergugat ternyata pihak tergugat pun sama prinsipnya dan nersepakat.
” baru kali ini pihak tergugat itu sependapat dan sepakat dengan kita, mudah-mudahan ini menjadi kode alam bahwa akan ada kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat untuk menjalin kemaslahatan bersama, pungkasnya.

Yoyo Efendi Sekjen LSM KRAMAT (Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah) ketua Tim ahli waris Ibrahim bin Jungkir menerangkan, bahwa gugatan kami sudah melalui proses sidang pembuktian surat, Ibrahim bin Jungkir dkk.
Kami telah membuktikan dalil gugatannya dengan mengajukan bukti tertulis berupa buku salinan surat letter C.1 dan letter 2, Girik letter C atas nama Ibrahim bin Jungkir dkk, surat keterangan kepala desa dan lurah setempat yang menerangkan bahwa tanah objek perkara adalah tanah hak milik adat milik masyarakat Kampung Bojong Malaka atas nama Ibrahim bin Jungkir dkk dan menerangkan bahwa tanah tersebut bukan bekas tanah Eigendom Verponding yang di perkirakan sebagaimana pengakuan Departemen Penerangan atau RRI atau oleh pihak yang meng intervensi perkara kami, imbuh Yoyo.
Setelah pembuktian surat dilanjutkan dengan pembuktian lapangan untuk memastikan, apakah benar Ibrahim bin Jungkir dkk memiliki tanah yang objeknya berada dalam areal tanah yang dikalim milik Departemen Penerangan atau RRI, pada hari Rabu, 13 Juli 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS),” jelasnya.
Masih lanjut Yoyo, bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat pun Ibrahim Bin Jugkir dkk dengan jujur dan terang benderang menunjukan lahan tanah miliknya kepada Majelis Hakim usai pembuktikan gugatannya melalui sidang pembuktian surat dan sidang pemeriksaan setempat.
Jadi tegasnya Yoyo, kami tidak pernah melarang ada pihak yang ingin mengintervensi perkara gugatan kami, itu hak hakim, namun sidang selanjutnya kami punya tanggapan soal ada yang meng intervensi atas perkara yang sedang berjalan. (Benger)