HUKUM

Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Terkait KDRT, Rizky Billar Yang Di Ancaman 5 Tahun Penjara

JAKARTA,SJNews.com,- Banyak kalangan mengira Rizky Billar bakal di tahan, ternyata oh ternyata ? .. Lesti masih sayang, cinta terhadap suaminya Rizky Billar

Pihak kepolisian merespons langkah Lesti Kejora yang mencabut laporan dugaan KDRT oleh suaminya, Rizky Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menegaskan langkah Lesti tidak langsung menghentikan proses hukum tengah bergulir.

“Tidak serta-merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” tegasnya, Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa ada prosedur saat membuat laporan, maka ada pula prosedur saat mencabut laporan.

Apalagi kasus tersebut sudah melewati beberapa tahapan bahkan sudah dalam proses penyidikan dan juga penetapan tersangka.

Menurutnya, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan sesuai dengan prosedur yang ada.

Zulpan menyebut hal tersebut yang juga perlu dihormati.

Selain itu, pihaknya juga belum menerima surat permohonan pencabutan laporan dari Lesti secara resmi dulu.

Sebelumnya, penyidik mengumumkan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA :   Dugaan Kuat, Proyek Water Tank PDAM Tirta Asasta Kota Depok Mangkrak

Kemudian polisi pun menahan Billar pada Kamis sore.

Tak lama kemudian, Lesti datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait pencabutan laporan.

Sementara itu, Billar diduga melakukan KDRT terhadap Lesti di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Billar diduga mendorong dan membanting Lesti ke kasur serta mencekik lehernya hingga jatuh ke lantai.

Lesti kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Akibat perbuatan tersebut, Billar sempat terjerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. (**)

baca juga

Pers sebagai Pilar Demokrasi Terancam di Kriminalisasi UU KUHP Yang Baru di Sahkan

Yeni

Oknum Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Rp 40 M, Jadi Tersangka Kejagung,

Yeni

Gapura Minta KPK RI Periksa SKPD Indramayu

Yeni