HUKUM

Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Terkait KDRT, Rizky Billar Yang Di Ancaman 5 Tahun Penjara

JAKARTA,SJNews.com,- Banyak kalangan mengira Rizky Billar bakal di tahan, ternyata oh ternyata ? .. Lesti masih sayang, cinta terhadap suaminya Rizky Billar

Pihak kepolisian merespons langkah Lesti Kejora yang mencabut laporan dugaan KDRT oleh suaminya, Rizky Billar.

Kemudian polisi pun menahan Billar pada Kamis sore.

Tak lama kemudian, Lesti datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait pencabutan laporan.

Sementara itu, Billar diduga melakukan KDRT terhadap Lesti di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Billar diduga mendorong dan membanting Lesti ke kasur serta mencekik lehernya hingga jatuh ke lantai.

Lesti kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Akibat perbuatan tersebut, Billar sempat terjerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. (**)

baca juga

Oknum Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Rp 40 M, Jadi Tersangka Kejagung,

Yeni

Direktorat Yantah dan Pengelolaan Basan Baran Supervisi Pelayanan Tahanan di Rutan Bandung

Yeni

Vonis Inkracht Tanpa Kesempatan Upaya Banding, Dolfie Rompas : Putusan Itu Dinilai Ngaco dan Tidak Sah karena hak Konstitusinya dihilangkan

Yeni