HUKUM

Ada Apa Dengan Kasus Korupsi Di Kejari Garut

DAERAH, SJNews.com,- Dengan amar putusan menyatakan 1. Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A khusu berwenang mengadili perkara ini,

  1. Menyatakan permohonan Praperadilan nomor : 19/Pid.Pra/2022/PN Bdg tidak dapat diterima,
  2. Membebankan biara perkara ini kepada pemohon sebesar nihil.

Asep Muhidin, SH dan rekannya menyebutkan dalam konfirmasinya, telah membaca pertimbangan Hakim, diantaranya pada halaman 41, Haim meniai permohonan praperadilan dianggap bersifat prematur, dikutip Jumat (25/11/2022).

“Artinya majelis Hakim seharusnya dapat berusaha mengatasi hambatan, rintangan yang ada demi tercapainya keadilan,” imbuh dia.

Asep menilai, tindakan penegak hukum yang menunda berlarut-larut, tidak menjalankan SOP penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, itu bisa disamakan dengan penghentian penyidikan sebagaimana beberapa yurisprudensi yang telah banyak diadopsi hakim-hakim.

“Diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor : 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 9 April 2018 pada halaman 6 yang mengutif Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 01/PRA/2014/PN.Byl yang diputuskan tanggal 05 Desember 2014 dan diucapkan tanggal 08 Desember 2014,” jelasnya.

Intinya, sebut Asep, Praperadilan ini belum memeriksa materi perkara, sebagaimana disebutkan Hakim dalam pertimbangannya, tentu dalam waktu dekat akan diajukan kembali satu persatu.

“Termasuk mengajukan Praperadilan penanganan dugaan korupsi DPRD Garut (BOP, RESES, dan POKIR – Red) yang telah bertahun-tahun. Saat ini saya sedang menyiapkan dokumen Praperadilannya untuk didaptarkan dalam waktu dekat ini,” kesalnya.

Sekitar tiga draft Praperadian yang akan diajukan diantaranya, penanganan dugaan Korupsi BOP, POKIR dan RESES, dan satu gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena Kejari Garut hingga saat ini belum melakukan langkah dan upaya terhadap laporan dugaan korupsi di Inspektorat Garut. (sumber).

baca juga

Putusan MK, Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Memilih Figur, Nama & Nomor Urut Di Kertas Suara Bukan Gambar Parpol

Yeni

Kejati Jabar Resmikan Gedung Tempat Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok

Yeni

Tahanan di Kantor Polisi Tempat Penyiksaan?

Yeni