HUKUM

Ada Apa Dengan Kasus Korupsi Di Kejari Garut

DAERAH, SJNews.com,- Dengan amar putusan menyatakan 1. Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A khusu berwenang mengadili perkara ini,

  1. Menyatakan permohonan Praperadilan nomor : 19/Pid.Pra/2022/PN Bdg tidak dapat diterima,
  2. Membebankan biara perkara ini kepada pemohon sebesar nihil.

Asep Muhidin, SH dan rekannya menyebutkan dalam konfirmasinya, telah membaca pertimbangan Hakim, diantaranya pada halaman 41, Haim meniai permohonan praperadilan dianggap bersifat prematur, dikutip Jumat (25/11/2022).

“Prematur disini artinya terlalu dini untuk diajukan Praperadilan, akan tetapi Majelis Hakim sepertinya tidak menjadikan dasar dari aturan yang berlaku,” ungkap Asep Muhidin S.H., atau yang lebih dikenal dengan Asep Apdar ini melalui selulernya.

Aturan yang disebutkan Asep yakni Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, “Penanganan perkara korupsi harus didahulukan dan diutamakan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.”

Selain itu, Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.”

BACA JUGA :   Oknum Satpol PP di Bogor Saat Bertugas Mabuk - mabukan Langsung Dibebastugaskan

“Artinya majelis Hakim seharusnya dapat berusaha mengatasi hambatan, rintangan yang ada demi tercapainya keadilan,” imbuh dia.

Asep menilai, tindakan penegak hukum yang menunda berlarut-larut, tidak menjalankan SOP penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, itu bisa disamakan dengan penghentian penyidikan sebagaimana beberapa yurisprudensi yang telah banyak diadopsi hakim-hakim.

“Diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor : 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 9 April 2018 pada halaman 6 yang mengutif Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 01/PRA/2014/PN.Byl yang diputuskan tanggal 05 Desember 2014 dan diucapkan tanggal 08 Desember 2014,” jelasnya.

Intinya, sebut Asep, Praperadilan ini belum memeriksa materi perkara, sebagaimana disebutkan Hakim dalam pertimbangannya, tentu dalam waktu dekat akan diajukan kembali satu persatu.

“Termasuk mengajukan Praperadilan penanganan dugaan korupsi DPRD Garut (BOP, RESES, dan POKIR – Red) yang telah bertahun-tahun. Saat ini saya sedang menyiapkan dokumen Praperadilannya untuk didaptarkan dalam waktu dekat ini,” kesalnya.

Sekitar tiga draft Praperadian yang akan diajukan diantaranya, penanganan dugaan Korupsi BOP, POKIR dan RESES, dan satu gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena Kejari Garut hingga saat ini belum melakukan langkah dan upaya terhadap laporan dugaan korupsi di Inspektorat Garut. (sumber).

baca juga

PN Depok Tunda Lagi Sidang Perkara No, 259 Lahan Eks Departemen RRI, Saksi Ahli Tergugat Mangkir

Yeni

Eks Ketua DPRD Jabar Era Tahun 2014-2019. Ditetapkan Jadi Tersangka, Modusnya Penipuan Bisnis SPBU

Yeni

Dugaan Kuat, Proyek Water Tank PDAM Tirta Asasta Kota Depok Mangkrak

Yeni