DAERAH, SJNews.com,- Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan kegiatan fiktif menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021. Dugaan kegiatan fiktif Kominfo Lampung Timur itu diketahui dari beredarnya LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) tahun anggaran 2021 Dinas Kominfo Lampung Timur. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kegiatan yang diduga kuat fiktif tersebut mencapai miliaran rupiah.
Ketua DPC PPWI Lampung Timur, Bung Sofyan, menjelaskan kepada kawan-kawan media tentang indikasi kegiatan fiktif yang menggunakan dana APBD miliaran rupiah itu.
Melalui sambungan telepon, Mamang menjelaskan bahwa tidak ada kegiatan Konferensi Pers di Media Center Kominfo Lampung Timur selama Pak Dawam Rahardjo (Bupati Lampung Timur saat ini – red) menjabat Bupati. Terakhir ada kegiatan Konferensi Pers pada saat Pak Saiful (Mantan Bupati Lampung Timur) menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Lampung Timur.
“Pada tahun 2021 – 2022 kegiatan Konferensi Pers sama sekali tidak ada, terakhir Konferensi Pers di Media Center Kominfo pada saat Pak Saiful menjabat Bupati Lampung Timur,” terang Mamang, Kamis, 24 Nopember 2022.
Menjelang akhir wawancara, Kenji menegaskan kembali bahwa benar Media Center Kominfo Lampung Timur sudah lama tidak ada Konferensi Pers.
“Saya sudah lama tidak meliput kegiatan Konferensi Pers, saya meliput Konferensi Pers waktu Bu Nunik dan Pak Saiful menjabat Bupati Lampung Timur, sejak pak Dawam menjabat tidak ada kegiatan Konferensi Pers,” tutup pria yang tidak ingin nama dan identitasnya dipublikasikan.
Lantas, digunakan untuk apa serapan anggaran Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media tahun 2021 sebesar Rp. 1.039.303.000,- itu?
Sementara dari Jakarta, ketika disampaikan kasus dugaan penggunaan dana negara yang tidak jelas kegiatannya ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyebut bahwa hal itu perlu dipertanyakan dan diusut tuntas ke pihak terkait.
“Sebaiknya PPWI Lampung Timur berkirim surat permohonan permintaan informasi dan data terkait penggunaan anggaran yang terindikasi tidak jelas penggunaannya itu. Jika pihak Dinas Kominfo Lampung Timur tidak bersedia memberikan data atau kesulitan menjawab surat PPWI Lampung Timur, maka kejanggalan tersebut harus dilanjutkan ke koridor hukum yang tersedia,” imbuh alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyarankan. (red-)
Keterangan: nama dan identitas narasumber ada pada Redaksi._