HUKUM

Gugatan Perkara No, 259 Eks Lahan Depen RRI & UIII Berakhir Putusan NO = Pembiaran Mafia Tanah

DEPOK, SJNews.com,- Pengadilan Negri Kota Depok gelar sidang putusan perkara 259 atas gugatan Ahli Waris bin Jungkir yang menggugat
7 lembaga / instansi pemerintah berakhir tidak ada yang kalah dan yang menang.

7 Lembaga / instansi tersebut,
1, Kementerian Komunikasi dan Informasi

  1. Lembaga Penyiaran Publik RRI.
  2. Kementerian Agama RI
  3. UIII
  4. Kantor BPN Kota Depok.
  5. Kanwil BPN Jawa Barat.
  6. Kementerian ATR/BPN RI.

Kendati di dalam.proses sidang tersebut ada beberapa eksepsi, mulai dari penggugat dan tergugat hingga tergugat yang sempat intervensi perkara gugatan ahli waris Ibrahim bin Jungkir ditolak, namun yang memutuskan perkara tersebut adalah majelis hakim yang dipimpin oleh Dr, Divo Arionto, SH, MH bersama wakil hakim dan panitera.

Sidang yang digelar beberapa kali di Pengadilan Negri Depok itu sangat memakan waktu, pikiran dan materi berakhir dengan putusan “NO” ( Niet Ontvankkelijke Verklaard ), Kamis (8/12/2022).

Meski perkara perdata ini belum inckracht dan masih bisa ditingkatkan status perkara ke yang lebih tinggi yaitu di Mahkamah Agung untuk uji materi atas ke absahan sertifikat tergugat eks Depen RRI Cimanggis – Cisalak, namun para ahli waris Ibrahim bin Jungkir tetap masih semangat untuk menuntut hak – haknya atas lahan seluas 110 ha, yang berlokasi di kampung Bojong – Bojong Malaka di klaim oleh Depen RRI yang kini telah terbangun kampus Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) yang dijadikan sebagai program strategi nasional (PSN)

Menurut Yoyo Efendi selaku kuasa ahli waris Ibrahim bin Jungkir mengatakan, semestinya yang menjelaskan atas putusan perkara ini adalah kuasa hukum kita, kayaknya tidak memahami materi sesungguhnya, katanya.

Yang memahami atas kronologis lahan Ibrahim bin Jungkir adalah kami dari LSM Kramat.

Karena LSM Kramat inilah yang mengawal perjuangan masyarakat Bojong – Bojong Malaka, sehingga pada hari ini perkara gugatan kita sudah di putus oleh Pengadilan Negeri kota Depok dengan putusan NO, yang artinya putusan perkara itu belum sampai pada pembahasan pokok perkara. Tetapi itu baru pada tahap pemeriksaan formil

Alasannya di putuskan dengan ‘NO” adalah karena eksepsi kurang dari pihak yang di ajukan oleh tergugat, menurut hakim beralasan, katanya Yoyo.

Alasan pihak tergugat dalam persidangan mempertanyakan soal ada pihak yang menguasai pisik tapi tidak di gugat, Yoyo menjelaskan bahwa alasan mereka itu tidak logis dan ini bukan pembelaan. Yang di sebut pihak yang layak di gugat dalam perkara perdata itu yang kita anggap mereka memiliki hak atau mengakui atas tanah.

Bahwa orang – orang yang ada di wilayah tersebut adalah penggarap yang sekarang ini sedang di usilin oleh Kemenag, mereka di perintahkan keluar di kasih uang kerohiman, karena dianggap orang orang (penggarap) tersebut menggangu gugatan kita, itulah yang menjadi dasarnya.

Seharusnya Vikri selaku kuada hukum yang biasa hadir ini tidak hadir, karena sudah tahu sidang akan ada putusan NO, dan saya juga sudah tahu dengan putusan NO itu. Artinya putusan itu tidak menyatakan tanah itu punya RRI atau tanah adat kedua belah pihak masih berhak atas tanah tersebut.

BACA JUGA :   PN Depok Tunda Lagi Sidang Perkara No, 259 Lahan Eks Departemen RRI, Saksi Ahli Tergugat Mangkir

“dengan putusan NO, kita masih berhak atas tanah tersebut, apakah nanti kita akan banding, mungkin cukuplah di persidangan Pengadilan Negri Depok saja dan dalam waktu dekat ini kita akan meminta keputusan dengan pak Jokowi Presiden kita supaya bisa di mediasi, kita tidak usah banding lagi, tuturnya.

Yoyo menjelaskan soal hasil putusan sidang perkara gugatan ahli waris Ibrahim bin Jungkir. kita akan laporkan ke pak Jokowi hasil sidang ini karena pak Jokowi pernah bilang tidak semua pengadilan di Indonesia ini benar semuanya, karena mafia hukum itu ada.

Untuk itu, di kasus gugatan kita ini ada 2 jenis mafianya yaitu, pertama ada dugaan mafia hukum dan mafia tanah.

Yang menciptakan mafia tanah sebelumnya adalah dari kementerian ART/BPN itu sendiri dengan mengeluarkan surat juknis No 01 tahun 2018 tentang pencegahan pemberantasan mafia tanah, padahal definisi mafia tanah itu terdiri dari individu atau kelompok atau badan hukum.

Yang melakukan modus modus pertanahan itu oleh ” Mafia” tanah dengan menggunakan akta yang tidak benar atau surat aspal (asli tapi palsu). Di modus mafia tanah RRI yang memiliki sertifikat dari Kemenag Nomor 002 tahun 2018 pecehan dari sertifikat 001 punya RRI yang katanya Nomor 001 tahun 1995.

Padahal sertifikat tahun 1995 pengganti Nomor 2 Curug itu, tahun 1995 dasar hukumnya Eigendom Verponding Nomor 23 terbukti tidak ada atau fiktif, jelasnya Yoyo meyakinkan.

;Sejatinya, dasar sertifikat RRI – Kemenag yang diterbitkan dokumen yang diduga kuat fiktif.

“Hukum mana yang membenarkan
perkara gugatan perdata kita bisa juntai, tak mungkin hakim bisa memutar balikkan fakta, sebab jika kalah mereka tidak akan bisa membuktikan, jika kami menang tentu dengan segala pembuktian yang sangat lengkap,” ucapnya.

Lebih lanjut Yoyo sampaikan bahwa tujuan dan target kita bersama masyarakat Bojong bukan hanya mengurusi duit hak mereka, tetapi demi tegaknya hukum dan bersihnya proyek strategi nasional dari permasalahan hukum yang banyak mafianya.

Yoyo menginginkan urusan lahan eks Depen RRI di kembalikan ke masyarakat, supaya legalitas atas hak Kemenag itu sesuai dengan hukum, karena sertifikat mereka itu jelas jelas tidak sah untuk di gunakan menguasai tanah tersebut.

Oleh karena itu, PSN sebagai proyek negara jangan di laksanakan atau jangan di bangun menurut hukum yang tidak benar,
Dikarenakan adanya putusan NO sama dengan pembiaran mafia tanah, bukan pemberantasan, cetus Yoyo.

Kalau Presiden tidak mengambil sikap berarti turut terlibat pembiaran mafia tanah merajalela yang seharusnya di bantai, itu pun kalau memang mau serius untuk menangani mafia tanah, meski ada pejabat tinggi di belakang itu, (Benger)

baca juga

Jaksa Agung ST Burhanuddin Memperoleh Penghargaan atas Keterbukaan Informasi Publik Melalui Media Online

Yeni

Ketua MA, Janji Siap Babat Habisi Markus Di Lembaga Peradilan

Yeni

Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidanan

Yeni