” Kokohnya tembok penjara tidak mengurangi rasa khidmat dan suka cita seluruh warga binaan Nasrani dalam menyambut Natal di tahun 2022 “.
BANDUNG, SJNews.com, – Seluruh warga binaan umat Nasrani yang mengikuti kegiatan sakral keagamaan yakni, Natal bersama Badan Kerjasama Pelayanan Firman Kristen & Katolik (BKSPFKK), kokohnya tembok penjara tidak mengurangi rasa khidmat dan suka cita seluruh warga binaan Nasrani dalam menyambut Natal di tahun 2022 ini.

Sebanyak 57 warga binaan mengikuti ibadah Natal bersama 25 pelayan dari BKSPFKK sebagai mitra Rutan Kelas I Bandung dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kerohanian kepada seluruh warga binaan Nasrani, (12/12/2022).
Tema Natal, “Yesus adalah Terang Dunia” acara yang diselenggarakan di Gereja Immanuel Rutan Kelas I Bandung dibuka oleh sambutan Kepala Rutan yang pada kali ini diwakili oleh Surya Widjaya selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan
Dalam sambutannya Surya menyampaikan, “Selamat kepada seluruh warga binaan yang merayakan Natal pada tahun ini. Semoga pada Natal kali ini kita semua dapat merasakan kasih damai Natal,” katanya seraya.


Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada BKSPFKK. “Kami ucapkan terimakasih kepada para Pendeta, Ketua Pengurus Badan Kerjasama Pelayan Firman Kristen Katholik (BKSPFKK), karena berkat kerjasamanya kegiatan Natal ini dapat terselenggara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sejak 1978 BKSPFKK telah memberikan pelayanan firman pada Gereja Immanuel Rutan Kelas I Bandung. Pelayanan yang telah berjalan lebih kurang selama 44 tahun ini dilakukan dengan tujuan yang sama, yaitu memastikan terpenuhinya HAK Asasi warga binaan untuk beribadah menurut keyakinannya melalui kegiatan pembinaan kerohanian.
Seperti yang kita ketahui, kebebasan memeluk agama atau kepercayaan yang dalam hal tersebut termasuk melaksanakan ibadah adalah hak setiap warga negara. Hal ini telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahkan, hak ini termasuk sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan sedang menjalani masa pidana, pungkasnya. (Bg)