HUKUM

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir, BOP dan Reses DPRD Garut, Kejari Garut Didesak, Segera Tetapkan Tersangka Atau SP-3

GARUT, SJNews.com,- Sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Anak Bangsa (KAB) sambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Jl. Mereka, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Selasa (31/01/2023).

Kedatangan KAB diterima Kejari Garut, yang diwakili Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus), Jajang Saepudin, S.H., dan stafnya, di ruang Aula Pidsus.

Menurut informasi yang diterima, kedatangan KAB guna memberikan dukungan dan dorongan kepada Kejari Garut yang telah bekerja keras melakukan tugas pokok dan fungsinya.

KAB menilai, berbagai perkara di wilayah hukum Garut selama ini telah ditangani Kejari dengan baik, sehingga memperlihatkan nilai positif bagi lembaga Yudikatif ini.

Namun demikian, Kejari Garut masih dianggap kurang profesional karena masih ada perkara yang sudah ditangani bertahun-tahun, tetapi sampai diawal tahun 2023 ini belum ada titik terang.

Usai audensi, Koordinator KAB, Irfan Iskandar menyatakan, pihaknya faham dengan kondisional kasus yang melibatkan puluhan anggota DPRD, lembaga Sekretariat DPRD , pendamping dan bahkan sampai ke beberapa pengusaha.

“Kehadiran kami ke Kejaksaan Garut hari ini guna memberikan dukungan dan semangat kepada lembaga Kejaksaan,” ucap Irfan yang akrab disapa Kartun ini.

Irfan merasa miris tatkala Kejari Garut malah mendapat beragam asumsi kurang baik dari berbagai pihak karena sampai detik ini belum memberikan kepastian tentang kasus dugaan korupsi Pokir, BOP dan Reses DPRD Garut.

“Yang kami tahu berdasarkan informasi dari beragam media massa, Kejari Garut sudah melaksanakan protap sesuai aturan perundang-undangan,” sebut dia.

Irfan menilai, beberapa tahun ini anggota DPRD Garut seperti terombang ambing. Satu sisi mereka harus bekerja demi rakyat dan negara, namun disisi yang lain mereka dan keluarganya dibayang- bayangi oleh berita dugaan- dugaan yang belum ada buktinya.

Sementara, Abu Musa Hanif Muttaqin, salah satu perwakilan komponen KAB mengatakan, hukuman yang paling berat bagi semua pihak yang berkaitan dengan DPRD Kabupaten Garut adalah sanksi sosial.

BACA JUGA :   Wisnu Haniputranto Menjabat Kalapas Kelas IIA Cibinong

“Walau belum ada kepastian hukum, namun mereka semua terkesan sudah mendapatkan vonis bahwa mereka seolah-olah sudah dianggap sebagai terdakwa,” lanjut Abu.

Abu mengatakan, apabila penegak hukum di Kejari Garut melakukan kesalahan sedikit saja, maka akan banyak cacian, makian, hinaan bahkan mungkin hukuman pidana yang akan mereka terima.

“Pada proses hukum dugaan kejahatan terhadap program kegiatan Pokir DPRD Garut, Kejari harus bekerja ekstra hati-hati, karena menghadapi sebuah benteng raksasa,” terang Abu.

Senada dengan tersebut, Ketua LSM Panji Haluan Demokrasi (Jihad) Kabupaten Garut, Ihin Solihin menuturkan, komponen masyarakat Garut harus berfikir luas dan memandang serta menilai dengan jernih terhadap setiap persoalan hukum.

Ia berharap, jangan sampai kasus dugaan korupsi Pokir terus berlarut-larut, ketidakpastian hukum malah menjerat Kejari Garut, membuat citra APH buruk di lingkungan masyarakat.

“Prasangka buruk akan melekat terhadap lembaga DPRD sebagai pihak yang dianggap dan terkesan sebagai terdakwa. Begitupun terhadap Kejari Garut, sebagai penegak hukum,” kilahnya.

Menurut Ihin, selama ini Kejari Garut dianggap mandul, tidak profesional dan bertele-tele menyikapi persoalan hukum yang ditanganinya.

Ihin menjelaskan, sebagai langkah terbaik adalah semua komponen masyarakat harus memberikan dukungan penuh terhadap Kejari Garut yang sudah bekerja selama ini.

“Biarkan Kejari Garut memutuskan sesuai sesuai dengan tupoksinya. Apabila ada bukti dan unsur yang kuat tentang dugaan korupsi Pokir DPRD Garut, maka segera sampaikan saja kepada publik,” tandasnya.

Namun Ijin juga mengatakan, apabila tidak ada bukti yang kuat, maka segeralah keluarkan SP3. Kejari Garut harus memiliki keberanian atas nama keadilan dan kebenaran.

(Sumber).

baca juga

Ada Apa dengan Tersangka Kasus Mafia Tanah Belum Ditahan Juga

Yeni

PN Depok Sidang Perkara Gugatan Ahli Waris Ibrahim Bin Jungkir, Tergugat Hadirkan 2 Saksi

Yeni

PN Jakbar Tunda Sidang Konsumen Meikarta

Yeni