POLITIK

Ini Dapil Pileg 2024 Kota Depok, “Ada Dapil Panas “

DEPOK, SJNews.com,- Jatah kursi berkurang, akan ada daerah pemilihan yang di anggap sebagai “Dapil Neraka”.adalah Dapil Sukmajaya.

Diperkirakan akan terjadi perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk menentukan kursi anggota DPRD Kota Depok hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.

Seperti Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Sukmajaya yang digadang-gadangkan akan menjadi dapil ‘neraka’ paska Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan daerah pemilihan bagi kabupaten/kota se Indonesia.

Pasalnya, Dapil 4 Sukmajaya yang pada pileg 2019 lalu dialokasikan tujuh kursi, kini dengan aturan baru KPU RI berkurang menjadi enam kursi. Kondisi tersebut tentu akan berdampak pada persaingan perebutan kursi oleh caleg.

Dapil Sukmaja dari 7 kursi menjadi 6 kursi

Seperti diketahui, saat ini ada tujuh Anggota DPRD Depok yang mewakili Dapil 4 Sukmajaya.

“Satu kursi di Dapil Sukmajaya bergeser ke Dapil 6 Sawangan, Bojongsari dan Cipayung yang sebelumnya 11 kursi kini menjadi 12 kursi.

Sehingga kursi di Dapil 4 Sukmajaya menjadi enam kursi,” seperti yang dikutip pernyataan Jayadin, Komisioner KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, kepada awak media Selasa (07/02/23).

Daerah Pemilihan, Dapil 1 Pancoran Mas, Dapil 2 Beji Cinere Limo, Dapil 3 Cimanggis Dapil 5 Tapos Cilodong, jumlah kursinya tidak berubah masih sama.

“Untuk Dapil 1 Pancoran Mas jumlah kursinya masih tetap yakni enam kursi, Dapil 2 Beji Cinere Limo 9 kursi, Dapil 3 Cimanggis enam kursi dan Dapil 5 Tapos Cilodong 11 kursi,” sebut Jayadin.

Masih kata dia, perubahan dapil tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Daerah pemilihan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum, dilakukan dengan tahapan diantaranya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi daerah pemilihan dan penerapan prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, telah memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkan pedoman teknis, ucapnya.

BACA JUGA :   Jokowi : Pastikan Pemilu Digelar 14 Februari 2024 Tidak Ada Spekulasi Perpanjangan Jabatan

Pedoman teknis ini digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum, lanjutnya.

“Sesuai peraturan, Kota Depok memiliki alokasi kursi anggota DPRD sejumlah 50 kursi, karena jumlah penduduk Kota Depok berada di range 1-3 juta. Saat ini, KPU Kota Depok sedang melakukan evaluasi dan kajian terhadap Dapil pada Pemilu Tahun 2019 dan proyeksi penataaan Dapil untuk persiapan penataan Dapil dan alokasi kursi dengan memedomani prinsip penyusunan Dapil,” pungkasnya.

Setelah melakukan evaluasi, kata dia, KPU Kota Depok melakukan penyusuanan rancangan Dapil yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah itu, sambungnya, KPU Kota melakukan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi, KPU Kota akan mengumumkan rancangan tersebut kepada masyarakat dan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang telah dibuat oleh KPU Kota.

Setelah mengumumkan rancangan tersebut, KPU Kota melakukan uji publik terhadap rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang telah dibuat dengan mengundang pemerintah daerah, partai politik tingkat kota, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Setelah uji publik, KPU Kota juga menyampaikan tata cara, metode penyusunan Dapil dan penghitungan alokasi kursi, rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang telah disusun dan rekapitulasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat,” imbuhnya.

Setelah melakukan uji publik tersebut, KPU Kota melakukan rekapitulasi terhadap masukan dari kegiatan tersebut dan mengkonsultasikan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi hasil uji publik terhadap KPU RI.

“Setelah itu, melakukan konsultasi ke KPU RI, KPU Kota dan melakukan finalisasi terhadap rancangan penataan Dapil serta alokasi kursi dengan memperhatikan hasil uji public, masukan dan tanggapan masyarakat serta hasil konsultasi kepada KPU RI,” jelasnya. (**)

baca juga

Hashim Nyatakan 99% Progam Jokowi itu Juga Adalah Programnya Pak Prabowo

Yeni

Wali Kota Depok Minta Politisi Hidup di Era Endemi Tahan Syahwat Politik dan Aspek Lain

Yeni

PAN Mandatkan Bima Arya dan Desy Ratnasari Maju di Pilgub Jabar dan DKI Jakarta

Yeni