POLITIK

KPU Depok Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten /Kota

DEPOK, SJNews.com, – Menjelang menghadapi Pemilu 2024 KPU Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di Hotel Savero Jl, Margonda, Selasa (5/4/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Depok di wakil oleh Kepala Badan Kesatuan bangsa dan politik (Kaban Kesbangpol), Komisioner KPU kota Depok beserta jajarannya, ketua Bawaslu, Kapolres Metro Depok, Dandim 0508, Kejari Depok, Pengadilan Negeri Depok, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok, Dinas Penduduk, Forkopimda serta para partai politik peserta Pemilu 2024.

Nana Subarna ketua KPU kota Depok menyampaikan tentang sistem pemetaan daerah pemilihan dan alokasi anggota DPRD, DPRD Provinsi, Kabupaten/kota merupakan salah satu hasil dari kesepakatan bersama yang diatur dalam PKPU untuk menentukan alokasi suara pemilih.

Pemilu 2024 kali ini di harapkan aman dan terkendali tentunya dukungan dari seluruh elemen pemangku jabatan, Parpol peserta Pemilu 2024 serta partisipasi masyarakat dalam mensukseskan hajat lima tahun sekali ini,
Pemilu tahun 2024 ini dilakukan secara serentak berbeda dengan Pemilu 2019, kata Nana.

KPU kota Depok hanya melaksanakan jadwal dan aturan yang telah diberikan agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan demokrasi.

Soal tahapan pemilu lainnya, KPU kota Depok telah menjalankannya, meski masih ada yang harus kami lengkapi, namun itu ada pada KPU pusat. Saat ini KPU kota Depok sedang mengverifikasi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta proses tahapan pemilu lainnya.

Dikesempatan itu, ketua Bawaslu Andrei mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mengawasi seluruh tahapan prosesi pemilu 2024.

Jumlah kursi DPRD Kota Depok sebanyak 50 kursi yang terbagi di 6 Dapil. tentunya dari perhitungan suara, mau tidak mau pasti ada yang tergeser.

Sebelumnya, data dari rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) tingkat Kecamatan juga harus disesuaikan dengan data pemilih sementara (DPS) dan ditetapkan menjadi data pemilih tetap (DPT), sebutnya.

Demikian pula data yang ada pada Dinas Kependudukan kota Depok, orang yang sudah meninggal jangan sampai terdata di DPT, harus dihapus agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, begitu juga warga yang sudah pindah, tempat domisili dimana sipemilih masih menggunakan alamat domisili yang lama juga harus di ceklis lagi, agar datanya tidak ganda, pintanya.

BACA JUGA :   Hanya Gara-gara Akses Silon Dibatasi, Bawaslu Laporkan KPU di Duga Ada Pelanggaran Etik

“Bawaslu meminta kepada pemerintah kota Depok untuk menghapus data orang yang meninggal tidak dimasukkan dalam DPT peserta Pemilu 2024”.

Andre juga menyampaikan soal sosialisasi jadwal dan tempat parpol berkampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU juga yang bersangkutan dengan pemilu 2024.

Sambutan Walikota Depok yang di wakili oleh Abdul Rahman Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir diacara ini karena beliau ada acara ditempat yang lain.

Kegiatan sosialisasi daerah pemilihan dan penghitungan kursi tentu harus melibatkan para pihak yang bersangkutan dengan Pemilu 2024 terutama partai politik, paparnya.

Soal penataan daerah pemilihan gabungan berdasarkan jumlah penduduk agar dapat mengatur kursi disetiap wilayah pemilihan yang telah disepakati KPU, imbuhnya.

Sebelumnya Abdul Rahman meminta ijin kepada peserta acara soal adanya partai politik yang belum memberikan laporan terkait bantuan dana untuk pembinaan parpol dari Pemerintah kota Depok.

Dari 9 partai politik yang ada di parlemen kota Depok ada 4 parpol yang belum menyerahkan laporan bantuan keuangan yaitu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB dan PPP sedangkan bulan juni ini kita sudah harus berurusan dengan parpol peserta Pemilu 2024.

Jamaludin ketua harian DPC Partai Gerindra Kota Depok, sebentar lagi kita masuk ke tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), dan KPU sudah mensosialisasikan soal peraturan KPU (PKPU) serta capaian tahapan proses pemilu 2024.

” KPU sudah sosialisasikan penggabungan Dapil hingga penghitungan kursi DPD, DPR, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, dan kita juga masih mempertanyakan sistem pemilihan nanti, apakah akan menggunakan sistem tertutup atau terbuka.

Jamal menjelaskan, kalau tertutup, caleg yang nomor urut 1 dan nomor urut 2 sangat berpeluang mendapat kursi suara partai, sedangkan sistem terbuka, tentunya para caleg akan berusaha mencari pemilih berlomba mencari suara sebanyak-banyaknya untuk suara caleg terbanyak dan tidak tergantung nomor urut atau suara partai, kemungkinan sistem tertutup bisa terjadi begitu juga terbuka itu kita menunggu setelah putusan hukum di Mahkamah Konstitusi. (bg)

baca juga

Kaesang Ketum PSI Menugaskan Muannas Alaidid Di Dapil Jateng 9 Untuk DPR RI

Yeni

KPU Kota Depok Segera Meng Verifikasi Faktual 20 Parpol Peserta Pemilu 2024

Yeni

Partai Buruh Kota Depok Daftarkan 50 Caleg ke KPU, Serukan Jaminan Sosial Buruh

Yeni