HUKUM

Wali Kota Depok Di hadapan Kajari Teken Nota Kesepakatan terkait Penanganan Masalah Hukum

SJNews.com, – Pemerintah (Pemkot) Kota Depok dan Kejaksaan Negri (Kejari) Depok kembali melakukan kerja sama.

Pelaksanaan Kerjasama itu, ditandai dengan menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang digelar di Ruang Bougenville, Lantai 1, Gedung Balai Kota Depok, Selasa (14/06/2023).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok menyambut baik langkah Kejari untuk memberikan pendampingan hukum demi meminimalisir risiko pelanggaran, terutama terhadap tindak pidana yang merugikan negara.

Pendampingan hukum ini antara lain, pendampingan kegiatan. Misalnya, kegiatan pembangunan alun-alun bagian barat, dan kegiatan pembangunan kantor kecamatan, serta pendampingan sosialisasi,” kata Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, usai acara penandatanganan tersebut.

Dikatakannya, Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan TUN ini sudah rutin dilakukan. Perpanjangan kerja sama setiap dua tahun sekali.

“Jadi, karena kemarin sudah habis (aturan kerja sama), maka kami perbarui dua tahun ke depan,” ungkapnya.

Sinergitas yang baik antara Pemkot dan Kejari Depok juga sudah ditunjukkan melalui keberadaan Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu di lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, yang sudah dibuka sejak 10 Januari 2022.

BACA JUGA :   Eks Dirjen Kementan Ditangkap Lagi Aras Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk

“Kita punya Pos Kejaksaan Negeri di Dibaleka II, untuk melakukan konsultasi hukum ataupun mencari pengetahuan tentang hukum negara, jadi silakan dimanfaatkan pos yang sudah kami siapkan,” imbuh dia.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita menambahkan, pihaknya akan terus mendukung Pemkot Depok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Pada kegiatan kali ini lebih kepada memperbaharui kerja sama yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Sebenarnya momen ini untuk refresh kerja sama yang sudah terjalin. Banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya terkait pencegahan, pembinaan dan sosialisasi tentang hukum dan sebagainya,” sebutnya.

“Tugas kejaksaan tidak hanya soal penegakan hukum tapi juga pencegahan tindak pidana, penyelamatan dan pemulihan uang negara, serta bagaimana menjaga kewibawaan pemerintah,” pungkas dia. (ny)

baca juga

Rugi Milyaran Rupiah, Supplier Tanah Proyek Tol Serang Gugat Kontraktor BUMN dan Rekanan

Yeni

Humas PN Depok, “Tanah Bojong Status Quo, Kemenag dan UIII Tak Boleh Ada Di Atas Lahan Bersengketa !”.

Yeni

Pernyataan Bohong ! Pengembangan Mall Galleria Vivo Sentul di Somasi Kuasa Hukum Konsumen

Yeni