SJNews.com, -Upaya Pemilu 2024 Transparan, Adil dan Jujur serta berintergrtas. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait adanya dugaan pelanggaran etik lantaran dibatasi mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dokumen data Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, bahwa Bawaslu saat ini sedang melakukan upaya menginventarisasi masalah buntut dari sikap KPU RI yang membatasi akses Silon kepada Bawaslu.
Ia mengaku, saat ini pihaknya sudah memberikan intruksi kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan secara melekat dilapangan meski masih dibatasi akses silon oleh KPU RI.
Hal itu dilakukan, menurut Bagja, dalam rangka mencegah adanya dugaan kecurangan dalam hal ini yakni mengenai penggunaan ijazah palsu yang ditenggarai dapat lolos jika tidak diawasi.
Berdasarkan hal itu, Bagja menerangkan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu laporan dari jajaran dilapangan mengenai adanya dugaan pengggunaan Ijazah palsu oleh para Bacaleg yang akan bersaing di kontestasi Pemilu 2024.
“Belum ada laporan. kan temen-temen masih di jalan. ada yang dibandung ada yang dijogja, ada yang di seluruh daerah,” terangnya.
“Jadi dari laporan masyarakat kan ketahuan ini A menggunakan ijazah bener atau ga,” imbuh dia.
Kendati demikian, Bagja menambahkan, bahwa pihaknya saat ini telah melakukan pengecekan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat perihal adanya dugaan kecurangan pemilu yakni penggunaan ijazah palsu oleh para Bacaleg.
“Jadi ini lagi proses. kan lagi vermin sekarang, lagi ngecek ke sekolahnya sama ngecek ke dinas pendidikan. semoga sih tidak ada, kita berharap ga ada, tapi kalo ada ya terpaksa kita (Bawaslu) harus melakukan pengusutan,” pungkasnya. (**)