HUKUM

Humas PN Depok, “Tanah Bojong Status Quo, Kemenag dan UIII Tak Boleh Ada Di Atas Lahan Bersengketa !”.

” Lahan tanah itu harus dikosongkan, Tidak boleh ada kegiatan apapun dari kedua belah pihak karena status quo “.

SJNews.com, – Ahli waris Ibrahim bin Jungkir hak milik lahan seluas 111 hektar tanah adat di kampung Bojong-Bojong Malaka yang di serobot oleh Kementerian Agama dan di bangun Kampus Univeraitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tak kunjung tuntas penyelesaian lahannya, disinyalir banyak pejabat penting terlibat.

Menurut keterangan humas Pengadilan Negri Depok, Divo Ardianto, menyatakan status tanah Bojong yang dikuasai dan digunakan oleh Kementerian Agama RI untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus UIII pada saat ini dalam keadaan status quo setelah perkara sengketa tanah antara Ahli Waris Pemilik Tanah Bekas Hak Milik Adat atas nama Ibrahim bin Jungkir Dkk melawan Kemenag RI dan enam instansi pemerintah lainnya telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim PN. Depok dengan amar putusan tidak ada pihak yang dimenangkan maupun dikalahkan atau NO (Niet Onvanklijke Verklaard).

“Sengketa tanah Bojong itu sudah diputus dan putusannya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap” Ujar.Divo Ardianto kepada wartawan saat ditanya mengenai kasus tanah Bojong-Bojong Malaka di ruang Humas PN. Depok belum lama ini.

Divo melanjutkan keterangannya. Ia mengatakan bahwa seharusnya di atas lahan tanah seluas 111 hektar yang diklaim milik ahli waris tanah bekas hak milik adat kampung Bojong-Bojong Malaka itu tidak boleh ada kegiatan apapun dari kedua belah pihak karena statusnya status quo. “Lahan tanah itu harus dikosongkan.

Kementerian Agama atau UIII maupun pihak ahli waris pemilik tanah adat dilarang menguasai fisik tanah dan melakukan kegiatan apapun” Tambahnya menjelaskan.

BACA JUGA :   Sebelum MA Turun Tangan, Ketua PN Bekasi Diminta Untuk Mencairkan Dana Konsinyasi Warga Jatikarya Sebesar 218 Miliar

Menanggapi pernyataan Humas PN Depok tersebut, Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi, mengatakan bahwa pihak Kementerian Agama dan UIII sedang mempertontonkan dirinya sebagai institusi negara yang boleh melanggar dan melecehkan hukum.

“Kementerian Agama dan UIII sedang menunjukan kekuasaannya. Kayaknya, bagi mereka hukum itu cuma mainan penguasa. Hukum boleh ditaati kalau menguntungkan kepentingan mereka. Kalau merugikan hukum boleh diabaikan” Kata wartawan senior yang sedang getol membela rakyat yang didholimi oknum mafia tanah ini.”Sejak perkara diputus dan putusannya sudah inkhrah sebenarnya kami bisa saja menduduki dan menguasai tanah kami tersebut.

Secara hukum kami sudah diakui sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut meskipun belum sepenuhnya.

Kami taat hukum, kami hormati hukum. Hukum menghendaki di tanah objek perkara itu tidak boleh ada kegiatan dari pihak manapun apalagi menguasai lahan.

Karena itu kami tidak mau masuk dan menduduki obyek perkara” ujarnya menjelaskan mengapa pihak warga tidak masuk dan menduduki tanah itu. “banyak sih yang menyarankan agar kami menduduki dan menguasai fisik tanah itu.

Tapi kami abaikan saran itu karena kami taat dan menghormati hukum. Justru kalau kami lakukan, sama gilanya dong dengan Kemenag dan UIII”,
tutupnya.

Ditanya wartawan apa yang akan dilakukan ahli waris ketika melihat Kemenag dan UIII tidak mau keluar dari tanah itu bahkan masih terus melakukan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kampus UIII, mantan komisioner KPU Depok periode 2008-2013 tersebut mengatakan pihaknya akan segera mengirim somasi kepada Kemenag dan UIII agar menghormati hukum dengan cara keluar dan tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan tanah tersebut, tegasnya. (Bg)

baca juga

Kejaksaaan Agung RI Periksa Dalang Minyak Goreng Mahal

Yeni

Upaya Kong Kali Kong. APIP Depok diminta Audit

Yeni

Eks Dirjen Kementan Ditangkap Lagi Aras Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk

Yeni