SJNews.com,- Terkait penggunaan air tanah, Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan aturan baru terkait persetujuan penggunaan air tanah.
Penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan wajib mengurus izin dari Kementerian ESDM.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Adapun Arifin Tasrif menandatangani aturan tersebut pada 17 September 2023.
“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” demikian bunyi salah satu poin beleidnya, seperti dikutip pada Jumat (27/10/2023).
Pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah ini dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya air dan menjamin kepastian hukum. Serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
Dalam pertimbangannya, aturan tersebut menyebutkan bahwa diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah.
Menjelaskan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan.
Kemudian bagi kelompok, ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok. Selain itu, permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi.
Lalu juga untuk wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha. Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan atau kesehatan milik pemerintah.
Serta penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.
Di sisi lain, ada juga bantuan sumur bor atau gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan, dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Adapun penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM kemudian melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedangkan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)