PERISTIWA

Tak Ada Progres, Hamza Ketua Komisi A DPRD Depok, Minta Pansuskan Pembangunan Apartemen Metro Stater Yang Lama Mangkrak

SJNews.com,- Bekas terminal terpadu kota Depok yang rencana akan dibangun Apartemen Metro Stater serta mengintegrasikan pusat perbelanjaan stasion kereta api Depok Baru dengan moda transportasi belum memenehui harapan warga masyartakat Kota Depok.

Hamza ketua Komisi A DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra yang mengkritisi proses pembangunan Metro Stater yang di kelola oleh PT, Andika Investa dinilai tak ada progres katanya disela rapat sidang Paripurna DPRD kota Depok pengesahan Raperda, Rabu (22/11/2023),

Exif_JPEG_420

Hamza mengingatkan kembali kepada Muhammad Idris menjelang masa bakti Jabatan Walikota Depok yang selesai di tahun 2024 mempertanyakan soal pembangunan Metro Stater bekas terminal terpadu yang di kelola PT, Andika Investa.

“ sudah 3 kali di adendum, bahkan sudah tiga 3 ganti kepemimpinan, namun belum juga tercapai pembangunannya “.

Bahkan bekas terminal terpadu yang di bongkar itu sudah lebih10 tahun akan dijadikan pembangunan Metro Stater, dijadwalkan selesai Oktober 2024 belum juga ada progres pembangunannya, ada apa, “ tanya Hamza.

Sepengetahuannya, perjanjian pembangunan Apartemen Metro Stater itu tertuang dalam perubahan perjanjian atau adendum antara Pemkot Depok dengan PT Andika Investa. Hingga saat ini, belum ada progress membangun Metro Stater. bahkan, mereka meminta Pemkot Depok untuk dapat kembali melakukan adendum.
Dikesempatan rapat paripurna itu.

Muhammad Idris sebagai Walikota Depok menjawab pertanyaan yang dilontarkan Hamza dan Edi Masturo, bahwa pihak Pemkot Depok sudah melakukan evaluasi serta meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Depok soal adendum terakhir.

Namun informasi terkini, pembangunan Metro Stater yang seharusnya rampung pada Oktober 2024 tak kunjung selesai, bahkan, PT Andika Investa kembali meminta agar dapat adendum.

Lebih lanjut Idris mengatakan, progres pembangunan Metro Stater dari PT Andika Investa sesuai dengan perjanjian adendum terakhir, mereka harus dapat menyelesaikan pembangunan bekas terminal terpadu sampai pada bulan Oktober 2024.

Sepertinya mereka meminta kembali untuk dilakukan adendum ulang, bahkan, PT Andika Investa berencana mencoret pembangunan apartemen Metro Stater dalam adendum yang belum tentu akan dilaksanakan, ungkapnya.

Dipenghujung kontrak yang mau habis, pihak Pemkot Depok berencana akan memutus hubungan kerjasama dengan PT Andika Investa di lahan milik Pemkot Depok.

Ancaman pembatalan pembangunan Metro Stater di atas lahan Pemkot Depok bekas terminal terpadu itu secara tegas disampaikan Walikota Depok, Mohammad Idris dalam Rapat Paripurna persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA :   Pemkot Depok Bersama DPRD Kota Depok Jangan Setengah Hati Menata Pengelolaan Sampah

Kami sudah melakukan evaluasi dan akan meminta kajian ulang terhadap DED yang mereka ajukan untuk kedepannya sebelumnya kata mereka yaitu akan menghilangkan pembangunan apartemen.

Meski demikian terang Idris, pihak PT Andika Investa tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan untuk Pemkot Depok di sektor perpajakan dan pembayaran denda keterlambatan pembangunan yang nilainya capai belasan miliar rupiah.

“ sekarang sudah masuk sekitar belasan miliar masuk ke kas daerah sebagai bagian dari bagi hasil ataupun sebelum proses bagi hasil dilakukan sebagai sebuah sanksi ataupun denda yang mereka bayarkan ke pemerintah,” papar Mohammad Idris.

Bekas terminal terpadu ini satu – satunya aset milik Pemkot Depok, dulunya di kelola oleh PT, Purnama Raya atas nama almarhum Hj, Ike Sujana sesuai kontrak yang tertuang dalam perjanjian sebelumnya dari pemerintah Bogor.
Saat Depok masih berstatus Kota administratif (Kotif) berinduk ke Bogor, setelah menjadi Kota Depok, terminal terpadu kota Depok telah di rislah ke Leuwiliang Bogor dan penyerahan aset lahannya masih ada kaitan dengan Alm, Ike Sujana pemilik PT, Purnama Raya yang sebelumnya mengelola terminal terpadu kota Depok.

alm, Ike Sujana sebelumnya pernah melaporkan masalah terminal terpadu terutama lahan di belakang ITC ke pihak DPRD Kota Depok, namun dalam proses tersebut Ike Sujana telah pergi meninggal dunia.

Bekas terminal terpadu kota Depok yang direncanakan di bangun apartemen Metro Stater di kelola oleh PT, Andika Investa di Jalan Margonda, Kecamatan Pancoranmas tampak angkot, AKAP dan Akadepe serta DAMRI masih beraktivitas dan jaga Dinas Perhubungan Kota Depok memungut peron atau retribusi kendaraan umum.

Berkaitan dengan landasan hukum pembangunan Apartemen Metro Stater di kelola PT, Andika Investa suka di adendum dan berubah rubah yang di buat oleh pihak bagian hukum Pemerintah Kota Depok dipertanyakan, semestinya pihak DPRD Kota Depok melakukan pembentukan Pansus terkait pembangunan Apartemen Metro Stater bekas terminal terpadu kota Depok mangkrak. (red-).

baca juga

Eksekusi Bangunan Diatas Lahan Milik Gereja Advent Salemba Berjalan Kondusif

Yeni

Kasus Covid 19 varian Omicron di Kota Depok Masih Zona Aman

Yeni

Presiden Jokowi Tinjau Stadion Kanjuruhan dan Berharap Tata Kelola Persepakbolaan di Indonesia Harus Diperbaiki Segera

Yeni