NASIONAL

DPR RI Sahkan RUU DKJ, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI

SJNews com,— Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan DPR RI menjadi Undang Undang melalui Rapat Paripurna, Kamis, 28 Maret 2024.

Pengesahan itu diambil dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Rapat peripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembahasan secara detail dan cermat.

Misalnya, penunjukkan ketua dan anggota dewan wilayah aglomerasi dipilih oleh presiden dan tata cara penunjukan diatur dengan peraturan presiden.

Kemudian, ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.

“Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini,” terang Supratman.

Setelah itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI Hermanto melakukan interupsi.

Dia menyatakan, pihaknya mendukung Jakarta menjadi ibu kota legislasi.

Komplek DPR ini atau Senayan ini sebagai Ibu Kota Legislasi,” lanjutnya.

Adapun, Anggota Fraksi PKS DPR RI Ansory Siregar menyebut, undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa.

BACA JUGA :   Kapolri, Hadiri Peringatan Hari Buruh, May Day Fiesta tahun 2022, Semoga Buruh Semakin Sejahtera

“Saya dengar-dengar gedung DPR belum dibangun di IKN (Ibu Kota Nusantara). Buru-buru sekali pimpinan. Fraksi PKS berpendapat belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Fraksi PKS berpendapat melihat belum ada aturan kekhususan kepada Jakarta,” ucap dia.

Kemudian, Puan menyatakan menghormati pandangan dari keduanya.

Dari sembilan fraksi di Baleg, PKS menolak.

“Saya menghormati pandangan dari Bapak Hermanto dan Ansory. Sedangkan satu fraksi, Fraksi PKS menolak,” tutur Puan.

Selanjutnya, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui RUU DKJ.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi undang-undang? tanya Puan. “Setuju,” sepakat seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU DKJ untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

Kesepakatan itu diambil setelah DPR menggelar rapat pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah pada Senin, 18 Maret 2024. (**)

baca juga

Presiden Jokowi : Mewakili Rakyat Indonesia Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2023

Yeni

Draft RUU Jurnalistik Investigasi, Dinilai Ancam Kebebasan Pers.

Yeni

Siap – siap, Ribuan PNS Bakal Dipindah Ke IKN Nusantara

Yeni