NASIONAL

DPR RI Sahkan RUU DKJ, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI

SJNews com,— Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan DPR RI menjadi Undang Undang melalui Rapat Paripurna, Kamis, 28 Maret 2024.

Pengesahan itu diambil dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

“Saya dengar-dengar gedung DPR belum dibangun di IKN (Ibu Kota Nusantara). Buru-buru sekali pimpinan. Fraksi PKS berpendapat belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Fraksi PKS berpendapat melihat belum ada aturan kekhususan kepada Jakarta,” ucap dia.

Kemudian, Puan menyatakan menghormati pandangan dari keduanya.

Dari sembilan fraksi di Baleg, PKS menolak.

“Saya menghormati pandangan dari Bapak Hermanto dan Ansory. Sedangkan satu fraksi, Fraksi PKS menolak,” tutur Puan.

Selanjutnya, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui RUU DKJ.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi undang-undang? tanya Puan. “Setuju,” sepakat seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU DKJ untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

Kesepakatan itu diambil setelah DPR menggelar rapat pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah pada Senin, 18 Maret 2024. (**)

baca juga

Dewan Pers, Media dan Wartawan Jangan Kuatir, ini penjelasan Ninik Rahayu,

Yeni

Wamenaker Panggil BOS Sritek Soal Buruh di PHK atau Dirumahkan

Yeni

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan PM Timor-Leste di Istana Bogor

Yeni