NASIONAL

Draft RUU Jurnalistik Investigasi, Dinilai Ancam Kebebasan Pers.

SJNews.com,- Gaya baru, sensor media larangan terhadap jurnalis investigas.

Revisi Undang – undang Penyiaran melarang media melakukan jurnalisme investigasi. Gaya baru srnsor madyarakat mendapat informasi

menjaga nilai Pancasila sebagai pedoman hidup;
menjunjung tinggi hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
penghormatan atas suku, budaya, agama, ras, dan antargolongan;
penghormatan terhadap kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan;
penghormatan terhadap hak privasi dan pelindungan data pribadi;
pelindungan terhadap hak anak, remaja, perempuan, dan kelompok masyarakat minoritas;
penghormatan atas lambang negara;
kewajiban netralitas;
tayangan politik yang adil dan berimbang;
penegakan etika jurnalistik khusus di bidang Penyiaran;
penegakan etika periklanan;
bahasa;
teks dan sulih suara dalam Siaran berbahasa asing;
penataan jam siar sesuai dengan klasifikasi usia khalayak;
program faktual dan nonfaktual;
pembatasan durasi tayangan program Siaran yang bersifat serial;
blocking time;
penempatpaduan produk;
relai Siaran;
hak siar;
ralat dan hak jawab Isi Siaran;
arsip Isi Siaran dan Konten Siaran;
identifikasi Konten Siaran pada Penyelenggara Platform Digital Penyiaran dan platform teknologi Penyiaran lainnya;
dan penayangan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum dimulainya Siaran dan setelah diakhirinya Siaran.
Berikut isi Pasal 50B ayat (2): Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:

Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian;
Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok;
penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat;
penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan;
penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik;
penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender;
penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural;
penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;
menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;
dan penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Kemudian, berikut isi Pasal 50b ayat (3): Pelanggaran atas SIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh KPI berupa:

teguran tertulis;
pemindahan jam tayang;
pengurangan durasi Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah;
pengaturan penggantian judul dan/atau alur cerita;
penghentian sementara Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah;
denda yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan KPI;
penghentian Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah;
dan/atau rekomendasi kepada Pemerintah untuk mencabut IPP.
Lalu, ini isi Pasal 50B ayat (4): Pengisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (5) yang melanggar SIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi oleh KPI berupa:

teguran;
dan/atau pelarangan tampil.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menuding ada produk jurnalisme investigatif yang ‘separuh benar’. Namun, Dasco tak menjelaskan produk jurnalisme investigatif yang dimaksud.

“Jadi, kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama jalan dengan baik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Polemik eklusif jurnalisme investigasi tentu harus ada solusi agar kita dalam ber demokrasi tidak ke bablasan menentukan kebijakan untuk kehidupan, bebangsa dan bernegara di Republik ini. (**)

baca juga

Panglima TNI, Jendral Andika Perkasa Apresiasi Korps Marinir Yang Selalu Mendapat Pujian dari Semua Kalangan

Yeni

Demontran, Dewan Pers itu Bukan Dewa atau Raja, Freedom anf Justice for Jurnalism perlu ditegakan.!!

Yeni

DPRD Depok Gelar Paripurna Istimewa, Mendengarkan Pidato Presiden Jokowi

Yeni