PARLEMEN

Soal Sampah di Kota Depok, Ini kata Ade Supriyatna Ketua DPRD Kota Depok

DEPOK, Suara Jabar News. Com – Matangkan Kerja Sama Pengolahan Sampah 1.000 Ton per Hari dengan Pihak Ketiga. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok terus mengawal proses kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan pihak ketiga, PT BSA, terkait pengolahan sampah.

Menurut Ade Supriyatna ketua DPRD Kota Depok, Skema kerja sama ini ditargetkan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) dan Solid Recovered Fuel (SRF) yang nantinya akan disalurkan ke offtaker pabrik semen di Cibinong, katanya saat ditemui wartawan di Media Center DPRD kota Depok, Selasa (29/6/2026).

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari upaya penanganan masalah sampah di Depok.

Sebelumnya, Pemkot Depok sempat mengikuti program ISWM (Improvement of Solid Waste Management) dari pemerintah pusat.

Namun, akibat gagal lelang sebesar kurang lebih Rp150 miliar, lahan seluas 2 hektar yang telah disiapkan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Sebagai solusinya, Pemkot Depok menjalankan beauty contest hingga disepakatinya Memorandum of Understanding (MoU) dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT BSA.

“Karena harus mendapat persetujuan DPRD, kami melalui beberapa kali rapat pembahasan. Kami pertajam klausul perjanjian kerja sama tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi Pemkot dan warga Depok agar pihak ketiga yang ditunjuk benar-benar serius. Kami juga meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Ade Supriyatna.

Tahapan Konstruksi dan Operasional
Saat ini, pihak ketiga tengah mengurus perizinan. Berdasarkan informasi dari Komisi C DPRD Depok, tahapan konstruksi hanggar dan fasilitas pendukung direncanakan dimulai pada awal tahun, dengan target operasional pada Mei 2027.

Meski demikian, DPRD mendorong agar proses konstruksi dapat berjalan secara paralel sembari menunggu mesin pengolah sampah diimpor dari Cina.

Jika volume sampah harian tidak mencapai target 1.000 ton, pengolahan akan memanfaatkan tumpukan sampah lama di TPA Pasir Putih yang diperkirakan mencapai 2 juta ton.

BACA JUGA :   DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Bahas Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro

Nilai Kontrak, Tipping Fee, dan Efisiensi APBD

Kerja sama dengan PT BSA ini berdurasi kontrak 5 tahun dan akan dievaluasi secara berkala oleh tim independen yang melibatkan akademisi serta perwakilan DPRD.

Pengolahan sampah ini menggunakan teknologi modern yang disuplay dari mitra perusahaan asal Cina.
Adapun poin-poin utama terkait anggaran dan teknis pengolahan sampah meliputi:

Tipping Fee: Disepakati sebesar Rp395.000 per ton (belum termasuk pajak) berdasarkan kajian akademis dari Universitas Indonesia (UI).

Estimasi Anggaran: Pemkot Depok mengalokasikan alokasi cadangan APBD sebesar Rp130 miliar per tahun untuk membayar tagihan pengolahan sampah bulanan sesuai volume sampah yang diproses.

Skema Investasi. Murni menggunakan skema B2G ( Business to Government ), di mana seluruh modal awal konstruksi dan mesin ditanggung oleh pihak ketiga. Hasil penjualan RDF/SRF juga sepenuhnya menjadi hak pengelola untuk menutup biaya operasional (Opex) dan modal (Capex) mereka.

Peningkatan Retribusi dan Peran Serta Masyarakat

Untuk mengimbangi beban APBD (cost recovery), DPRD mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok untuk mengoptimalkan pendapatan dari retribusi sampah.

Dari yang sebelumnya di bawah Rp10 miliar per tahun, pendapatan retribusi ditargetkan naik menjadi Rp20 miliar pada APBD Perubahan, dan mencapai Rp70 miliar pada tahun 2027. Potensi maksimal retribusi sampah di Kota Depok sendiri diperkirakan mencapai Rp93 miliar per tahun.

Langkah penataan retribusi akan dilakukan dengan mendata armada pengangkut sampah (“pelat hitam”), memastikan asal sampah dari wilayah Depok, serta memperhitungkan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang dilayani.

Selain itu, Ade Supriyatna menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memilah sampah dari rumah.

Pemkot Depok juga menyiapkan insentif berupa pembebasan biaya retribusi bagi warga yang konsisten memilah sampah mandiri.

“Pengolahan sampah harus dimaksimalkan dari hulu melalui revitalisasi bank sampah, baik untuk sampah organik maupun non-organik. Jika masyarakat sudah memilah dari rumah, proses pengolahan di TPA akan jauh lebih mudah dan ringan,” terang Ade. (Benny)

baca juga

M, Taufik Anggota DPRD Kota Depok 2024-2029 Siapkan 3 Program Prioritas⁷

Yeni

Hamzah, Sosialisasi Tupoksi Komisi B, DPRD Kota Depok Tahun Sidang 2025

Yeni

Dede Yusuf Desak Kemendikbudristek Gelar Audit Bersama, Ada Anggaran 111 Triliun Untuk Pendidikan Tidak Terserap

Yeni