PERISTIWA

Mensesneg Nilai Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Berpotensi Masuk Kategori Makar

JAKARTA, Suara Jabar News. Com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya berpotensi mengarah pada tindakan makar.

Penilaian ini disampaikan karena aksi tersebut tidak sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga membahayakan keselamatan kepala negara dan kepentingan bangsa.

“Sudah masuk kategori bisa dianggap perbuatan yang mengarah ke tindak pidana makar,” tegas Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia menekankan bahwa tindakan menyadap komunikasi kepala negara secara ilegal merupakan ancaman serius terhadap stabilitas dan keselamatan pimpinan negara.

Meski memberikan penilaian yang serius, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara rinci motif di balik penyadapan maupun pihak yang diduga menerima hasil rekaman komunikasi tersebut.

Menurutnya, seluruh aspek perkara masih didalami secara intensif oleh penyidik Polri. Pemerintah akan menunggu hasil proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta tujuan di balik dugaan aksi ilegal ini.

“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian,” ujarnya.

Di tengah bergulirnya kasus ini, Prasetyo meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap kualitas pelayanan kepolisian.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memastikan tugas Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penyadapan sejatinya telah memiliki payung hukum yang ketat dalam perundang-undangan.

BACA JUGA :   Ungkap Bandar Narkoba Kakap, Jika Ada Oknum Polisi Terlibat, Segera Ditangkap

Oleh karena itu, dugaan penyimpangan ini harus dipandang sebagai tindakan oknum, bukan cerminan dari institusi secara keseluruhan.

“Tidak perlu khawatir, karena ini dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu, bukan gambaran dari keseluruhan institusi,” tambahnya.

Tiga Perwira Tinggi Resmi Jadi Tersangka

Terkait perkembangan penyidikan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Ketiganya adalah Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah pihak pada periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur resmi. Aksi tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi yang sah.

Sasaran penyadapan yang dimasukkan ke dalam sistem disebut sangat luas. Tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, LSM, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pengusaha.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan jejak digital, berupa file hasil penyadapan dari komputer sistem *Lawful Interception Management System* (LIMS) pada Oktober 2026.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, motif kuat, serta seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan dugaan penyadapan ilegal tersebut. Penilaian mengenai unsur makar yang disampaikan Mensesneg merupakan pandangan pemerintah, sementara pembuktian unsur pidananya tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku. (Sumber)

baca juga

Di Musim Kemarau Kabupaten Bogor Siaga Darurat Kekeringan Hingga Oktober

Yeni

Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Menteri Pertanian Syahrul Limpo

Yeni

Ancam Nasabah Modus Sebar Data, PT, Dompet Anak Bangsa Bakal Di Somasi

Yeni