Suara Jabar News Com (Serang) –
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah menetapkan wilayah Cikande, Kabupaten Serang, sebagai daerah yang terpapar radiasi radionuklidal Cesium-137 (CS-137). Penetapan status darurat ini menyusul temuan adanya kontaminasi radioaktif pada udang yang dikirimkan ke luar negeri.
Menko Bidang Pangan Zulkfli Hasan mengatakan,
“Kami tegaskan, status kejadian khusus radiasi radionuklidal CS-137. Jadi, status kejadian khusus itu di Cikande, tidak ada di tempat lain.” Katanya dalam rapat Koordinasi di Graha Mandiri, Selasa, (30/9/2025)
Penetapan status ini merupakan hasil investigasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium 137. Penemuan ini memicu langkah cepat dari pemerintah. Langkah pencegahan telah dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk mencegah masuknya kontainer terkontaminasi. Yang paling krusial, sumber utama radiasi juga telah berhasil diangkat.
Namun, penyelidikan belum berhenti. Satgas kini fokus pada lokasi sumber kontaminasi, yaitu pabrik PT PMT di Cikande, serta 15 pemilik lapak besi bekas yang diduga terkait.
“Satgas akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT PMT yang berada di luar negeri dan pihak lain sesuai perkembangan pemeriksaan.”
Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) juga telah melaporkan temuan sejumlah titik baru yang tercemar zat radioaktif di Kabupaten Serang, setelah kasus awal terdeteksi di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande.
Pertanyaannya, seberapa besar dampak radiasi CS-137 ini terhadap lingkungan dan kesehatan warga Cikande, dan bagaimana jaminan keamanan pangan kita ke depan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus darurat radiasi ini. (Benger)
