BOGOR, SJNews com, – Salut terhadap Satgas Antimafia Tanah Kabupaten Bogor yang menangkap 6 orang, termasuk seorang pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, dalam kasus mafia tanah.
Sebagaiman tersangka berinisial DK ini mengubah data sertifikat pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan awalnya tersangka AG (23), petugas PTSL, memalsukan sertifikat dengan cara konvensional. Tersangka mengubah data pada sertifikat PTSL dengan data-data palsu yang ‘dipesan’ para calo dengan menggunakan cairan pemutih.
Jadi mereka-mereka akan menghapus data yang ada di sertifikat, lalu diganti dengan data yang baru. Sehingga mengakibatkan, ketika sertifikat ini terbit, itu akan tumpang tindih dengan sertifikat yang dikeluarkan BPN,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, dikutip Senin (1/8/2022)
IKapolres man jelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat, para pelaku memiliki peran dan tugas masing-masing. Tersangka AG, kata Iman, merupakan tersangka yang bertugas menghapus data pada sertifikat tanah yang asli menggunakan cairan pemutih.
“Tersangka AG, dia petugas PTSL. Perannya dalam kasus ini adalahsebagai penghapus data di dalam sertifikat dengan cairan pemutih dan kemudian mencetak data baru, serta mengakses ke dalam sistem GEO-KKP,” terang Iman.
Dalam keterangan itu, AG yang berhasil mengubah data pada sertifikat, kemudian mencetak sertifikat menggunakan laptop dan masuk ke sistem KKP pada aplikasi online BPN. Untuk mengakses sistem aplikasi online, AG bekerja sama dengan ASN BPN Kabupaten Bogor berinisial DK.
DK merupakan Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kantah BPN Kabupaten Bogor yang memiliki kode akses masuk ke sistem online. Oleh AG kemudian data sertifikat PTSL pada sistem online itu menggunakan data baru sesuai yang diinginkan.
Pencetakan untuk mencetak sertifikat palsu dilakukan di Kantor Sekretariat PTSL Kecamatan Cibungbulang, menggunakan sarana prasarana dinas, kata Iman.
Keenam tersangka diamankan polisi usai salah satu pemohon sertifikat tanah melapor ke polisi terkait kejanggalan proses sertifikasi. Setelah dilakukan penyelidikan, siasat busuk mafia
tanah ini pun akhirnya terbongkar
Kami bersama dengan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap kasus pemalsuan dan penipuan atau penggelapan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) palsu,” kata Iman.
Dalam pengungkapan kasus mafia tanah ini, kata Iman, pihaknya menangkap 6 orang selaku calo, termasuk seorang ASN di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Saat ini Satreskrim Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap 6 orang yang diduga sebagai pelaku, baik itu yang menerbitkan dokumen palsunya, untuk mengeluarkan sertifikat di BPN, maupun para calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL palsu itu,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan ini ada satu orang ASN di BPN kami tetapkan sebagai tersangka, namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Satreskrim,”.
Kasus pemalsuan data untuk pembuatan sertifikat PSTL merupakan awal pemungkapan terhadap perbuatan oknum mafia tanah di Kabupaten, pungkasnya. (Tim)