PERISTIWA

Asosiasi Pendeta Indonesia, Mengutuk Perbuatan Intoleransi Di Padang

Suara Jabar News, Com (Jakarta) – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pendeta Indonesia, atau API, merilis pernyataan sikap resmi yang menyebut insiden di Rumah Doa GKSI Padang Sarai sebagai tindakan intoleransi yang secara nyata telah mencederai nilai-nilai kebhinekaan dan konstitusi Indonesia.

API menegaskan bahwa tindakan pelarangan dan intimidasi ibadah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam UUD 1945. Ketua Umum API, Pdt. Brigjen TNI (Purn) Harsanto Adi, menekankan bahwa hak beribadah adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat.

“Kebebasan menjalankan ibadah adalah hak konstitusional warga negara. Tidak satu pun pihak berhak mencabut atau membatasi hak tersebut hanya karena alasan mayoritas atau tekanan kelompok intoleran.”

API menilai, salah satu akar masalah yang kerap memicu insiden serupa adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006. Aturan ini dinilai sering menjadi alat untuk menghambat kebebasan beribadah kelompok minoritas. Sekretaris Jenderal API, Pdt. Estefanus Balaati, mendesak agar aturan ini ditinjau ulang, bahkan dibatalkan.

BACA JUGA :   Polda Metro Jaya, Besok Cek TKP, " Ada Kuburan' Beras Bansos di Depok"

Aturan itu kerap menjadi dasar hukum untuk membatasi, bahkan melarang kegiatan ibadah umat Kristen di berbagai wilayah. Ini tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan Pancasila.”

Selain mendesak pencabutan PBM, API juga meminta aparat untuk segera memproses hukum para pelaku insiden di Padang. Namun, mereka juga mengapresiasi respons cepat Walikota Padang dan tokoh masyarakat dalam upaya dialog. Kepada seluruh umat Kristen, API mengimbau agar tetap tenang, menempuh jalur hukum, dan tidak terprovokasi. Pernyataan ini, tegas API, merupakan panggilan moral untuk menjaga keutuhan NKRI dalam semangat toleransi sejati. (**)

baca juga

Merasa Dirugikan, Ratusan Pedagang Demo di Depan UPK PPUMKMP Pulogadung

Yeni

Ledakan Dahsyat Guncang SMAN 72 Jakarta, Jelang Sapat Jumat, Delapan Orang Terluka

Yeni

Tedy Ahli Waris Suratmo Pemilik Lahan Minta Hak nya Dikembalikan

Yeni