DEPOK, Suara Jabar News Com – Insiden intoleransi kembali mencoreng wajah Kota Depok. Kelompok Cendikiawan Lintas Agama Kota Depok melayangkan kecaman keras atas aksi pembubaran ibadah doa arwah (Misa) umat Katolik yang terjadi di wilayah Bulak Timur, Cipayung, Kota Depok, pada Minggu, 28 Juni 2026 lalu.
Peristiwa ini dinilai sebagai preseden buruk yang mencederai demokrasi, konstitusi, dan semangat moderasi beragama di Kota Depok Maju.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa, 30 Juni 2026, sejumlah tokoh intelektual lintas agama turun tangan, di antaranya, Mangaranap Sinaga, S.E., M.H. Ketua DPC PIKI Kota Depok. Darius Leka, S.H., M.H. Ketua ISKA Kota Depok. M. Subhi Azhari Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif
Menolak Tafsir Keliru PBM 2 Menteri
“Rumah Pribadi Bukan Target Larangan”
Para cendikiawan menyayangkan sikap oknum warga dan aparat pemerintahan setempat yang menggunakan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 sebagai alat legitimasi untuk membubarkan ibadah.
“Kami menegaskan bahwa PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 sama sekali tidak ditujukan untuk membatasi atau melarang hak seseorang untuk berdoa di kediaman pribadi. Penggunaan PBM untuk membubarkan ibadah adalah bentuk pendangkalan hukum dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang fatal,” tulis pernyataan sikap tersebut.
Tindakan pelarangan ini dinilai melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah, sekaligus menunjukkan hilangnya rasa perikemanusiaan di tengah keluarga yang sedang berduka.
Payung Hukum Baru
Pelaku Intoleransi terancam 5 tahun penjara
aksi pembubaran ibadah secara sepihak kini tidak bisa lagi dianggap remeh. Secara hukum, negara telah memperketat sanksi bagi para pelaku intoleransi melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Berdasarkan Pasal 303, 304, dan 305 KUHP Baru, negara menegaskan kehadirannya dalam melindungi kebebasan beragama:
Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sengaja mengganggu, merintangi, atau membubarkan ibadah dan upacara keagamaan yang sah, dapat dipidana kurungan 1 hingga 5 tahun penjara.
Menagih Janji Kampanye Supian Suri – Chandra Rahmansyah,
Cendikiawan Lintas Agama mendesak Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah untuk segera mengambil tindakan nyata dan tidak bersikap pasif.
“Janji kampanye untuk memulihkan citra Kota Depok dari stigma ‘Kota Intoleran’ adalah hutang moral yang harus dibayar dengan kerja nyata. Toleransi tidak cukup dirayakan dalam diskusi dan seminar, namun harus diwujudkan dalam perlindungan nyata bagi setiap warga tanpa kecuali.”
Mereka menuntut adanya sanksi tegas bagi oknum aparat RT, RW, maupun kelurahan yang terlibat, karena sekadar meminta maaf tidak akan menyelesaikan akar masalah.
Peringatan Terakhir
Jangan Hanya Jadi “Pemadam Kebakaran”
Meskipun Pemerintah Kota Depok dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah memfasilitasi pertemuan pada 29 Juni 2026, para tokoh intelektual menegaskan bahwa ini adalah peringatan keras. Kesabaran masyarakat memiliki batas jika hukum rimba terus dibiarkan menggantikan hukum negara.
Kelompok Cendikiawan Lintas Agama meminta Pemkot dan FKUB aktif melakukan sosialisasi hukum ke tingkat bawah (RT/RW, Lurah, Camat) agar paham aturan, bukan hanya hadir setelah konflik pecah dan meminta maaf.
“Kami percaya bahwa Kota Depok seharusnya menjadi rumah bagi semua, di mana warga kota merasa aman dan saling menghargai, dan tidak memandang doa agama yang berbeda sebagai ancaman keamanan,” tutup rilis tersebut. (Benger)
