PERISTIWA

PT, HCAP dan PT, BKL Saling Klaim Lahan Kavling di Kelurahan Kedaung, Sawangan

Suara Jabar News.Com, Depok,- Juru Sita Pengadilan Negri Depok turun cek lokasi lahan yang diklaim PT, Bumi Kedaung Lestari (BKL) dengan PT, Haikal Cipta Abadi Lestari (HCAL).

Sebanyak 127 kavling diatas lahan seluas 63, 190 meter persegi yang berlokasi di Blok G di Jalan Abdul Wahab RT, 004/RW 08, Kelurahan Kedaung, dulunya kelurahan Cinangka Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di tinjau oleh juru sita PN Depok, Selasa (01/10/2024).

Berikut Surat Penetapan Pengadilan Negri Kota Depok dibacakan oleh Juru Sita Imam pengadilan negeri kota Depok nomor : 284/pdt G./2017 / PN . Depok.

Kemudian Imam mengatakan soal putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 325 PK/ Pdt /2022 tertanggal 13 Juli 2022 Jo , putusan Mahkamah Agung Nomor 107 PK / Pdt/ 2024 tertanggal 24 April 2024.

Demi keadilan, berdasarkan Ketuhanan yang maha esa, kami ketua Pengadilan Negri Kota Depok membaca surat permohonan eksekusi nomor: 73.1/HCAP/Pep/IV/2024 tertanggal 19 September 2024/Nurman Kusuma selaku direktur PT, HCAP.

Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 20 Agustus 2024 atas keputusan rapat tanggal 31 Juli 2024, NOmor : 13 yang di buat dihadapan notaris Ahmad Budiarto, SH.Mkn sebagai notaris di kota Depok disebut sebagai pemohon eksekusi, memohon sekiranya ada pencocokan data sesuai data – data di berkas perkara dengan kondisi riil yang sebenarnya di lapangan.

Saling Klaim sebagai pemilik.

Supari mengakui bahwa soal kepengurusan PT, HCAP memang sudah dialihkan kepada Nurman Kusuma, karena saya sudah risent dari perusahan tersebut.jadi, mengenai surat keputusan lainnya, coba tanyakan ke pengadilan negri Depok, anjur Supari.

Menurut Dr, H. Endang Hadrian, SH.MH kuasa hukum Ida Farida dari PT, Bumi Kedaung Lestari (BKL), soal lahan ini, masing – masing memiliki kekuatan hukum katanya saat di wawancara wartawan di lokasi.

BACA JUGA :   Tabrakan Parah Tol Cipularang KM 111 Jalur Maut, Telan Korban

Ia menyebut dengan adanya dua keputusan hukum makannya harus di cocokan lagi datanya, dan memastikan.

Dalam pencocokan itu memang banyak permohonannya, agar jangan sampai berbeda objeknya.

Didalam permohonan eksekusi banyak bermacam – macam berbagai AJB di PTUN nya, dari kurang lebih ratusan percil nya itu, maka dari 63, 190 M2 dari berbagai kavling harus dijelaskan patok – patok kavling tersebut, Untuk mengamankan objek tersebut diperlukan kewaspadaan agar tidak beralih ke orang lain.

Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Ida Farida (PT, BKL) mediasi kepada pihak PT, HCAP untuk melakukan perdamaian atau akte Dading untuk menyampingkan semua perkara pidana dan yang dipakai dalah perkara ini adalah kesepakatan.

Karena semua keputusan tertinggi adalah merupakan kesepakatan, apa itu kesepakatannya yaitu perdamaian, tutur Endang.

Ada beberapa kriteria kesepakatan, pertama sepakat dulu dari ke dua belah pihak, yang kedua cakap,bukan orang gila yang di bilang cakap, yang ke tiga adanya obyek yang tidak melanggar hukum atau menghalalkan segala cara. Ketika memenuhi persyaratan, karena perdamaian itu adalah keputusan yang tertinggi, pungkasnya

Supari menegaskan soal kesepakatan perdamaian itu bukan ranah saya, ketus dia.

Martin Koorlap dari PT, HCAP menginginkan agar batas kavling ada patok-patoknya.” hari ini, hanya satu kvling saja yang di patok dan akan dilanjutkan besok Rabu 2 Oktober 2024.

Tampak pihak juru sita PN Depok meminta gambar peta lokasi kavling dari pihak PT, HCAP untuk dijadikan bahan pada saat pengukuran. (Ben)

baca juga

Tagih Hak Tanah 4.700 Meter Persegi, Ahli Waris Beri Tenggat Pemkot Depok & Minta Klarifikasi PUPR

Yeni

Dugaan Kuat, Kantor Kontraktor Fiktif, Proyek Pembangunan Kantor Kelurahan Grogol Senilai 5,58 M Disorot

Yeni

PT Jasa Raharja Bersama Pemkot Depok Serahkan Santunan Korban Bus SMK Lingga Kencana

Yeni