HUKUM

Kasus Amri Batubara 2 Tahun Mandek, Akhirnya Berbuah Mediasi

Suara Jabar News, Com (Depok) – Kasus Amrin Batubara yang telah berlangsung selama dua tahun dan masih belum ada kepastian hukum, menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih perlu ditingkatkan. LBH Aktivis Pers Indonesia terus berjuang untuk memastikan hak dan keadilan bagi korban.

Amrin Batubara membeli rumah dan tanah di Depok pada 2016, namun sertifikat tanah belum diserahkan dan tanah tersebut ternyata bukan milik pengembang.

Pelaporan dugaan tindak pidana tercatat dalam Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/2457/VIII/2023/SPKT/POLRESMETRODEPOK/POLDA METRO JAYA.
Proses mediasi telah dijadwalkan ulang dan LBH meminta dilakukan secara formal sebagai bagian resmi dari proses penyidikan.

LBH berharap proses hukum berjalan adil, transparan, akuntable, dan substantif.

Amrin Batubara meminta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit untuk membenahi kompetensi dan integritas personil Polri.
Hak warga negara untuk mendapatkan keadilan tidak boleh terabaikan. Polres Depok perlu mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka.

Kapolri Jenderal Listiyo Sigit perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan berdasarkan restorasi justice. Masyarakat perlu terus memantau dan mendukung perjuangan Amrin Batubara dan LBH Aktivis Pers Indonesia. (By/Nov)

BACA JUGA :   Tim Hukum Kemenag dan UIII Dinilai Pandai Tipu Publik Dengan Cara Memberi Keterangan Tidak Benar, ini katanya Yoyo Effendi Ketua LSM KRAMAT

baca juga

JPU KPK Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara, Hakim Belum Memutuskan

Yeni

Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, SIM, STNK, Nopol Berlaku Seumur Hidup

Yeni

Mahkamah Agung Perkenalkan Humas Baru, Komitmen Keterbukaan Informasi Makin Ditegaskan

Yeni