NASIONAL

KUHP Bsru, Yusril Bilang Tidak Ada Pasal Yang Menghukum Pengkritik Pemerintah

Suara Jabar News, Com (Jakarta) –
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam KUHP Baru yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan. Kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin UUD 45.

Berikut pasal Penting

  • Tidak ada pasal yang menghukum pengkritik pemerintah
  • Penghinaan (Pasal 240 dan 241 KUHP Baru) yang bisa dipidana, bukan kritik
  • Delik aduan: pemerintah/lembaga negara harus membuat pengaduan untuk penindakan
  • Pemerintah dan penegak hukum harus memiliki persepsi sama tentang “menghina”
  • Masyarakat harus membedakan kritik dan penghinaan

Masih kata Yusril,
“Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” Pungkasnya.(By)

BACA JUGA :   Draft RUU Jurnalistik Investigasi, Dinilai Ancam Kebebasan Pers.

baca juga

Menko Polhukam Dukung Rencana Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan

Yeni

Membumikan Pancasila Idealnya Harus Dimulai dari Aparatur Negara dan Pemerintahan

Yeni

Presiden Prabowo Kunker di Km 57, Tol Jakarta-Cikampek

Yeni