PERISTIWA

APH Dinilai Tutup Mata, Sabung Ayam di Pangkalan Resahkan Warga

TANGERANG, Suara Jabar News. Com – Warga RT 04/02 Kampung Pangkalan, Desa Pangkalan, resah dengan aktivitas sabung ayam rutin tiap Minggu di area permukiman dan pinggir jalan.

Selain bising, warga khawatir kegiatan ini jadi ajang judi ilegal dan melanggar norma sosial-agama. “Lokasi dekat rumah, sangat mengganggu,” kata warga yang enggan disebut namanya.

Secara hukum, sabung ayam bertaruh melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP serta UU No. 7/1974 tentang Perjudian, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Praktik ini juga bisa kena Pasal 302 KUHP soal penganiayaan hewan.

Warga minta aparat penegak hukum (APH) jangan tutup mata, dan Pemda segera tertibkan dan lakukan pengawasan berkelanjutan agar tidak terulang. (DP)

BACA JUGA :   Warga Keluhkan Jalan Irian Jaya Baru Dikerjakan Sudah Rusak Lagi

baca juga

Proyek Pengadaan Smart Board Senilai 35 M di Disdik Kota Depok di Sorot Publik

Yeni

Info BMKG Masih Terdapat Sirkulasi Siklonik Sebagian Besar di Wilayah Indonesia Diguyur Hujan

Yeni

Taufiq Rachman: Dorong KPK Awasi Program MBG Rp335 Triliun

Yeni