JAKARTA, Suara Jabar News – Mantan Kepala BSSN Dharma Pongrekun mendesak Mahkamah Konstitusi meninjau ulang UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Alasannya: undang-undang itu dinilai membuka celah masuknya pengaruh global yang bisa menggerus kedaulatan Indonesia.
Dalam keterangannya, Rabu 3/6/2026, Dharma menyebut kondisi saat ini “sangat krusial”. Ia menyoroti amandemen Peraturan Kesehatan Internasional IHR dari WHO yang belum ditolak pemerintah.
“Amandemen IHR itu ibarat ujung meriam. Kapan saja bisa diarahkan ke kebijakan kesehatan nasional kita lewat isu pandemi,” tegas Dharma.
Sasaran utama kritiknya: Pasal 446 UU Kesehatan. Pasal itu mengatur sanksi bagi siapa saja yang menghambat penanggulangan wabah. Bagi Dharma, ini berbahaya bagi warga yang menolak vaksin karena keyakinan.
“Kami khawatir kebebasan berkeyakinan terganggu kalau ada pemaksaan disertai ancaman pidana,” ujarnya.
Dharma menilai tiga hal ini jika digabung jadi bom waktu: UU Kesehatan + amandemen IHR + status kejadian luar biasa/pandemi di masa depan. Sendiri-sendiri aman, tapi bersamaan berpotensi jadi alat intervensi asing.
Karena itu ia meminta MK tak hanya lihat pasal per pasal, tapi juga dampaknya ke rakyat. “Putusan hakim harus pakai nurani, bukan cuma bunyi undang-undang. Kepercayaan publik ke peradilan itu lebih mahal dari apapun,” pungkasnya.
Dharma berharap MK jadi benteng terakhir penjaga kedaulatan dan kebebasan beribadah warga negara. (By)
