- CIBINONG, Suara Jabar News Com — Aliansi PANDAWA mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengusut tuntas mega korupsi pembangunan RSUD Parung yang menelan anggaran Rp109 Miliar.
Ketua Koordinator PANDAWA, Rizwan Riswanto, menilai penetapan tersangka hanya pada ASN level bawah janggal. Padahal proyek itu gagal total dan status RSUD diturunkan jadi klinik.
“Ini bukan lagi soal ‘diduga’. Pelanggaran hukumnya sudah otentik dan masif. Dari perencanaan, tender, sampai pembangunan semua bermasalah,” tegas Rizwan, Senin (20/7/2026).
TOLAK TEBANG PILIH
PANDAWA menyoroti penahanan mantan anggota Pokja Pemilihan berinisial BAP. Mereka khawatir Kejari hanya menampilkan “pion bawah” sementara aktor intelektual bebas.
“Jangan ada sandiwara hukum. Jangan hanya tunjukkan pion-pion. Aktor di atasnya harus diseret ke meja hijau,” ujarnya.
6 PIHAK WAJIB DIPERIKSA
PANDAWA menuntut 6 pihak diperiksa,
1. Ketua TAPD – pelolos anggaran
2. Satker/PPK – pengendali kontrak
3. Konsultan dan Perencana – pengawas teknis
4. Inspektorat – pengawas internal
5. Kepala SKPD/Dinas – pengguna anggaran
6. Kontraktor Pelaksana – penyedia jasa
Berdasarkan LHP BPK, negara rugi Rp9,179 Miliar. PANDAWA juga menyorot pelanggaran UU Tipikor, KUHP Baru Pasal 603-604, Perpres 12/2021, dan UU ASN.
“Uang Rp109 Miliar itu hak dasar kesehatan warga Bogor Utara! Jika Kejari tak mampu usut tuntas, kami siap aksi besar ke Kejagung dan KPK,” tutup Rizwan. (Tim)
