HUKUM

Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Antena RRI Cimanggis, Kerugian Negara Ditaksir Rp5-8 Miliar

DEPOK, Suara Jabar News. Com – Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengungkap dugaan korupsi pengadaan Antena Rotable Log Periodic untuk pemancar Siaran Luar Negeri LPP RRI Cimanggis Tahun Anggaran 2021. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., dalam konferensi pers Rabu, 22 Juli 2026.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka,” ujar Barkah.

Kedua tersangka yaitu W selaku PejabatvPembuat Komitmen (PPK) dan M selaku Direktur PT Chantika Putri Mandiri (CPM) selaku penyedia barang dan jasa.

Modusnya: Progres 1,79% Tapi Cair 100%.

Perkara bermula November 2021. Pokja Pengadaan RRI melakukan penunjukan langsung terhadap PT CPM, padahal perusahaan tersebut pada Juli 2021 dinyatakan tidak lolos kualifikasi tender.

Pada 8 November 2021, tersangka W menunjuk PT CPM. Disusul kontrak senilai Rp26.397.800.000 pada 10 November 2021 dengan waktu kerja 120 hari kalender.

Faktanya, pembayaran sudah dicairkan 100 persen. Sementara progres pekerjaan di lapangan baru 1,79 persen. PT CPM juga dinilai tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak dan terindikasi melakukan mark up anggaran.

BACA JUGA :   Sidang Eksepsi ,ABUJAPI Jaya Law Firm Pastikan Hak Klien Terpenuhi, Dua Satpam PT Delta Garda Persada Ditunda

Tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi ke merek tertentu, menyetujui pembayaran tidak sesuai prestasi kerja, dan menerima gratifikasi. Sementara tersangka M diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mengajukan tagihan fiktif, dan memberikan suap.

Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir merugi Rp5 miliar hingga Rp8 miliar. Angka pasti masih dalam penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal Primair Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Serta Pasal Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Depok memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan akuntabel. (Bg)

baca juga

Direktorat Yantah dan Pengelolaan Basan Baran Supervisi Pelayanan Tahanan di Rutan Bandung

Yeni

Kuasa Hukum Minta BPN Kota Depok Transparan Terhadap Sertifikat Lahan Jalan Margonda No, 305

Yeni

Polda NTT Dipertanyakan, Penanganan Kasus Penelantaran Imelda Bessie Hampir Setahun Belum Tuntas

Yeni