HUKUM

LBH Harimau Raya Desak APH Ungkap Dugaan Penyalah Gunaan Atribut Negara & Korupsi

DEPOK, Suara Jabar News. Com –  LBH Harimau Raya menyampaikan kepada publik bahwa kami telah melaporkan dugaan pelanggaran serius terkait penyelenggaraan kegiatan, Lomba Burung Kicau Piala Walikota Depok katanya Dimas Wahyu,.SH ketua Umum LBH Harimau Raya usai menyampaikan laporannya ke Kejaksaan Negeri Depok, Jumat, (24/6/2026)

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil telaah awal, terdapat indikasi kuat yang patut didalami oleh aparat penegak hukum, antara lain,

Pertama, pelanggaran yang dilakukan panitia pelaksana yakni penggunaan atribut jabatan tanpa dasar hukum (2023–2025), yang meng atas namakan “Piala Walikota Depok” serta foto kepala daerah digunakan sebelum adanya kejelasan izin administratif.

Hal ini berpotensi menyesatkan publik dan menimbulkan kesan sebagai kegiatan resmi pemerintah.

Yang ke – dua adalah soal legalitas yang patut dipertanyakan

Izin kegiatan yang diketahui baru terbit pada 31 Maret 2026, sementara kegiatan nya telah berlangsung selama ±3 tahun sebelumnya.

Kondisi ini patut diduga sebagai upaya pembenaran administratif yang muncul belakangan ini.

Yang ke – tiga, tentang pungutan biaya tanpa kejelasan status hukum.dan telah.ditemukan adanya biaya pendaftaran peserta dan skema pembagian hasil.

Tidak jelas apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum, tercatat sebagai pajak/retribusi, atau murni kegiatan privat.

Yang ke – empat adalah, minimnya transparansi pengelolaan dana

Tidak terdapat keterbukaan terkait, total pemasukan. Mekanisme distribusi hadiah

Potongan panitia. Situasi ini berpotensi membuka ruang pengelolaan dana yang tidak akuntabel.

Ke – lima, kegiatan lomba burung piala Walikota Depok berpotensi penyesatan persepsi publik karena penggunaan nama dan simbol kepala daerah secara masif dapat membuat masyarakat meyakini bahwa kegiatan tersebut adalah resmi.

BACA JUGA :   Jelang Lebaran, Rutan Kelas 1 Depok Harap, Pengunjung Harus Mentaati Tata Tertib

Jika tidak didukung dasar hukum yang sah, hal ini berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan legitimasi jabatan publik.

POTENSI KERUGIAN NEGARA

1. Potensi hilangnya pendapatan daerah. Apabila kegiatan menarik biaya dari masyarakat namun tidak tercatat sebagai penerimaan daerah.

2. Eksploitasi nilai jabatan publik.Nama jabatan kepala daerah memiliki nilai legitimasi yang digunakan untuk menarik keuntungan ekonomi.

3. Kerugian immaterial negara. Menurunnya kepercayaan publik dan kaburnya batas antara kegiatan resmi dan non-resmi.

4. Dugaan aliran dana tidak transpara. Seluruh pemasukan kegiatan patut ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

PERNYATAAN SIKAP

LBH Harimau Raya menegaskan:, “Jika dugaan ini terbukti, maka peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan berpotensi masuk dalam ranah penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi.” Untuk itu, kami mendesak, Aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak

– Dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh dan transparan,” Pengungkapan aliran dana sejak tahun 2023.

KOMITMEN

LBH Harimau Raya akan mengawal perkara ini sampai tuntas sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

Namun demikian, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi. Hukum tidak boleh kalah oleh praktik yang memanfaatkan kekuasaan. Publik berhak atas kejelasan. Negara wajib dilindungi. (Tim)

baca juga

Pak Mentan SYL Sudah Ada dari Italia dan Spanyol, Menunggu Proses KPK

Yeni

Jokowi Setujui RUU Perampasan Aset, Bagaimana Dengan Wakil Rakyat

Yeni

4 Hakim PN Depok Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan Ahli Waris Sarmili Vs PT Karabha

Yeni