JAKARTA, Suara Jabar News Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 hakim Pengadilan Negeri Depok sebagai saksi kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan warga vs PT Karabha Digdaya. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kompas com, Selasa (26/5/2026),
Keempat hakim yang diperiksa adalah Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti. Berdasarkan pantauan, Ultry Meiliyeni tiba di Gedung KPK pukul 09.39 WIB.
“Pemeriksaan saksi hari ini seluruhnya merupakan hakim dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia belum merinci materi pendalaman dari pemeriksaan tersebut.
5 Tersangka, Modus “Fee Percepatan” Rp 850 Juta. KPK sebelumnya telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, Jurusita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Penetapan tersangka dilakukan 6/2/2026.
Kasus bermula 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya atas lahan 6.500 m² di Tapos, Depok. Putusan dikuatkan banding dan kasasi. Pada Januari 2025, PT Karabha mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan karena area akan segera dimanfaatkan.
Saat bersamaan, warga mengajukan Peninjauan Kembali pada Februari 2025. Di tengah proses itu, I Wayan dan Bambang diduga menunjuk Yohansyah sebagai “satu pintu” untuk menjembatani kebutuhan PT Karabha.
Yohansyah lalu sepakat dengan Berliana soal “fee percepatan eksekusi”. Awalnya diminta Rp 1 miliar, lalu disepakati Rp 850 juta. Uang diserahkan Februari 2026 di arena golf Depok, bersumber dari pencairan cek invoice fiktif konsultan PT Karabha.
Tim KPK langsung melakukan OTT pada 5/2/2026 saat transaksi berlangsung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka 1 UU 1/2023 tentang KUHP jo UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh: Redaksi
