OPINI

Ketika Wartawan Dibungkam = Demokrasi Mati

Ketika Wartawan Dibungkam = Demokrasi Mat

JAKARTA Suara Jabar News. Com –
Maraknya tindakan sejumlah oknum yang diduga mencoba menghalangi tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Berbagai bentuk intimidasi, mengkotak – kotakan (Dikotomi) serta kriminalisasi terhadap wartawan masih kerap terjadi di lapangan, mulai dari menghalangi proses peliputan, mendorong kamera, merampas alat kerja wartawan, hingga melakukan ancaman dan tekanan agar suatu informasi tidak dipublikasikan.

Berikut disampaikan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik bukanlah persoalan sepele, melainkan dapat masuk dalam ranah pidana.

Menurutnya, wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, siapa pun yang dengan sengaja menghambat, menghalangi, atau melakukan intimidasi terhadap wartawan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Mendorong kamera wartawan, menghalangi pengambilan gambar, merampas alat kerja jurnalistik, hingga mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Perbedaan pendapat terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan dengan tindakan represif ataupun kekerasan.

Bentuk-Bentuk Penghalangan Terhadap Wartawan

Beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers antara lain :

– Mendorong, menepis, atau menutup kamera wartawan saat peliputan.

– Merampas kamera, telepon genggam, laptop, atau alat kerja jurnalistik lainnya.

– Menghapus paksa foto, video, maupun rekaman hasil liputan.

– Mengancam wartawan agar tidak menayangkan atau menerbitkan berita.

– Melakukan intimidasi verbal maupun tekanan psikologis.

– Mengusir wartawan dari lokasi peliputan tanpa dasar hukum yang jelas.

– Melakukan pemukulan, pendorongan, atau tindakan kekerasan fisik lainnya.

– Menghalangi proses wawancara dan pengumpulan informasi.

– Melakukan persekusi terhadap wartawan karena produk jurnalistik yang dihasilkan.

– Menyebarkan fitnah atau kampanye kebencian untuk membungkam kerja pers.
Tindakan-tindakan tersebut bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

BACA JUGA :   Visi Korupsinikus di Tahun Pemilu Berlalu : Janji Tinggal Janji, dan Janji Lagi

Terancam Pidana Berdasarkan Undang-Undang Pers
Perlindungan terhadap wartawan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

“Dalam negara demokrasi, wartawan memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menghalangi tugas jurnalistik berarti menghalangi hak publik untuk mengetahui fakta,”.

Dapat Dijerat Pasal Pidana Lainnya
Selain Undang-Undang Pers, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai bentuk perbuatannya, antara lain :

– Dugaan penganiayaan apabila terjadi pemukulan atau kekerasan fisik terhadap wartawan.

– Dugaan perusakan barang apabila pelaku merusak kamera, telepon seluler, atau peralatan jurnalistik lainnya.

– Dugaan ancaman atau intimidasi apabila terdapat tekanan, paksaan, maupun ancaman kekerasan terhadap wartawan.

– Dugaan perampasan apabila alat kerja wartawan diambil secara melawan hukum.

Kebebasan pers yang diberikan, merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Jangan biasakan menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan dengan cara intimidasi atau kekerasan. Negara telah menyediakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Jangan sampai tindakan emosional justru berujung pada persoalan hukum baru,”.

Ketika wartawan dibungkam, yang sesungguhnya dirugikan bukan hanya insan pers, melainkan masyarakat luas yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi secara terbuka, benar, dan berimbang. (red-)

baca juga

Bila Kritikan Dibalas Gonggongan: Catatan Seorang Wartawan Bodrek

Yeni

Tailing Tambang Freeport, Bakal Jadi Bencana Ekosistim di Pusat Paru-Paru Bumi

Yeni

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 : Kebebasan Pers Tidak Diberikan Secara Cuma-cuma, Melainkan Diperjuangkan. Menghormati Jurnalis yang Gugur & Tetap Kritis

Yeni