JAKARTA, Suara Jabar News Com – Kebebasan pers memang bukan sekadar hak bagi para jurnalis, melainkan hak bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan kebenaran.
Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day diperingati setiap tanggal 3 Mei.
Momentum ini sangat penting untuk mengingat peran pers dalam menjaga demokrasi, menyampaikan fakta kepada publik, serta melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.
Di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi, agoritme yang semakin cepat, kebebasan pers tetap menjadi fondasi utama dalam kehidupan bernegara. Tanpa pers yang merdeka, masyarakat akan kesulitan mengawasi kekuasaan dan mengetahui realitas yang sebenarnya terjadi.
Sejarah dan perjuangan kebebasan pers dunia, bermula sejak ditemukannya mesin cetak oleh Johannes Gutenberg pada abad ke-15. Penemuan ini membuka jalan bagi lahirnya surat kabar dan media cetak di berbagai negara Eropa. Pada abad ke-17, surat kabar mulai berkembang di Jerman, Inggris, dan Prancis. Namun pada masa itu, media masih berada di bawah kendali kerajaan dan pemerintah. Isi berita sering disensor, bahkan wartawan bisa dipenjara bila dianggap menentang penguasa.
Memasuki abad ke-18 dan ke-19, semangat demokrasi mulai tumbuh pesat. Pers perlahan menjadi alat perjuangan rakyat untuk menyuarakan kebebasan, keadilan, dan hak sipil. Dari sinilah muncul gagasan bahwa media harus berdiri independen, bebas dari tekanan politik maupun kepentingan tertentu.
Lahirnya Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan PBB dan UNESCO setelah adanya Deklarasi Windhoek. Deklarasi tersebut lahir dalam seminar UNESCO pada 29 April hingga 3 Mei 1991. Para jurnalis dari berbagai negara Afrika menyerukan pentingnya media yang bebas, independen, dan pluralis.
Dalam deklarasi itu menegaskan bahwa pemerintah harus melindungi kebebasan pers serta menjamin kebebasan berekspresi. Pada Desember 1993, Kemudian Majelis Umum PBB resmi menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Dipilihnya tanggal tersebut untuk mengenang lahirnya Deklarasi Windhoek yang dianggap sebagai tonggak penting perjuangan kebebasan pers yang tidak lepas dari situasi diskriminasi, rasisme, intimidasi dan kriminalisasi pers. Kebijakan tersebut memisahkan hak antara warga kulit putih dan kulit hitam (dikotomi), termasuk dalam dunia media.
Banyak pekerja pers kulit hitam mengalami pembatasan, tekanan, hingga ketidakadilan. Karena itu, para jurnalis menuntut sistem pers yang adil, terbuka, dan bebas dari diskriminasi.
Peringatan ini bukan hanya seremoni tahunan, tetapi memiliki makna besar bagi masyarakat global.
Tujuan Hari Kebebasan Pers Sedunia antara lain,
• Merayakan prinsip dasar kebebasan pers.
• Menilai kondisi kebebasan media di berbagai negara.
• Membela media dari ancaman sensor dan intervensi.
• Menghormati jurnalis yang gugur saat menjalankan tugas.
• Mendorong keselamatan wartawan di lapangan.
Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 adalah , “Membentuk Masa Depan Perdamaian”. Tema ini menyoroti tentang pentingnya peran pers dalam menciptakan masyarakat yang damai, inklusif, dan terbuka. Media dinilai menjadi jembatan antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan bersama.
Di era digital, tantangan pers semakin besar. Selain sensor dan tekanan politik, media juga menghadapi penyebaran hoaks, disinformasi, serta ancaman keselamatan jurnalis.
Karena itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus terus dijaga. Pers yang merdeka akan melahirkan informasi berkualitas, mendorong transparansi, dan memperkuat demokrasi.
Esensi dari perjuangan jurnalisme global, mulai dari penemuan mesin cetak hingga semangat Deklarasi Windhoek.
Kebebasan pers memang bukan sekadar hak bagi para jurnalis, melainkan hak bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan kebenaran tanpa filter kepentingan yang diskriminatif.
Berikut Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026,
1. Fondasi Demokrasi di Tengah Arus Algoritme
Seperti yang disebutkan, tantangan hari ini bukan lagi sekadar sensor fisik, melainkan algoritme. Kecepatan informasi di era digital seringkali mengorbankan akurasi. Di sinilah pers profesional berperan sebagai jangkar untuk memastikan publik tidak tenggelam dalam lautan hoaks dan disinformasi.
2. Melawan Penyakit Pers, Diskriminasi & Kriminalisasi
Sejarah mencatat bahwa, diskriminasi.bisa membatasi akses informasi berdasarkan latar belakang tertentu merusak pluralisme.
Intimidasi :
Tekanan fisik maupun digital terhadap jurnalis adalah serangan terhadap kebenaran.
Kriminalisasi :
Penggunaan pasal-pasal karet untuk memenjara jurnalis yang kritis merupakan kemunduran demokrasi.
3. Makna Tema 2026, “Membentuk Masa Depan Perdamaian”
Tema ini menegaskan bahwa tanpa informasi yang jujur, konflik akan mudah tersulut. Pers yang sehat berfungsi untuk.
Menyediakan ruang dialog bagi berbagai pihak. Membongkar ketidakadilan secara transparan.
Menjadi alat edukasi bagi masyarakat inklusif.
Sejarah dari abad ke-15 hingga Deklarasi Windhoek mengajarkan kita bahwa kebebasan pers tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan diperjuangkan. Menghormati jurnalis yang gugur bukan hanya seremoni, tetapi dengan menjaga agar suara-suara kritis tetap memiliki tempat untuk bertumbuh.
“Pers yang merdeka adalah cermin sebuah bangsa. Jika kacanya retak oleh intimidasi, diskriminatif atau kriminalisasi maka wajah bangsa tersebut tak akan pernah terlihat jernih.”
Oleh : Tim Redaksi SJN/PWOIN kota Depok
