ANALISIS INTELIJEN: POSISI DUDUK WAPRES SAAT PIDATO PRESIDEN, SEHARUSNYA DAMPINGI DI SAMPIN
Oleh: Josef Herman Wenas
JAKARTA, Suara Jabar News.com – Pergeseran posisi duduk Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Sidang Kabinet Paripurna, Senin 20 Juli 2026, memantik tafsir politik luas. Publik menilai ini bukan sekadar soal kursi, tapi simbol hubungan eksekutif.
Fakta di Lapangan
Dalam sidang paripurna itu, Wapres Gibran tidak lagi duduk sejajar di samping Presiden Prabowo.
Posisi yang selama 21 bulan sejak pelantikan 20 Oktober 2024 selalu menggunakan format co-presiding
Perubahan mendadak ini memicu narasi retaknya hubungan Presiden-Wapres di media sosial, terutama dari kelompok pendukung Jokowi-Gibran.
Mensesneg Prasetyo Hadi kemudian menggelar jumpa pers sehari setelahnya.
Alasannya, “murni karena kebutuhan teknis” untuk mengakomodasi penggunaan teleprompter bagi Presiden.
Analisis Sejarah Protokoler
Co-Presiding vs Single-Presiding
Penulis menelusuri tradisi “aransemen rapat” RI sejak 1945
Era Soekarno-Hatta 1945-1956. Co-Presiding Simbol Dwi Tunggal
Era Demokrasi Terpimpin dan Awal Orde Baru 1956-1973.
Single-Presiding Karena tidak ada Wapres.
Era Soeharto-HB IX 1973-1998. Kembali Co-Presiding Konsisten
Era Reformasi 1999-2024
Co-Presiding. Dari Gus Dur sampai Jokowi.
Sudah 25 tahun menjadi pakem
Era Prabowo-Gibran 20 Okt 2024 – 19 Juli 2026
Co-Presiding
20 Juli 2026. Mendadak berubah jadi Single-Presiding_ meski Wapres ada.
Satu-satunya single-presiding saat ada Wapres adalah era transisi Habibie 1998-1999 yang memang tidak punya Wapres.
Tiga Kejanggalan “Alasan Teknis” Mensesneg
1. Tidak Konsisten Historis. Dalam 25 tahun terakhir, teleprompter sudah dipakai. Tapi posisi Wapres tetap di samping. Kenapa baru sekarang jadi alasan.
2. Simbolisme Protokol. Dalam tradisi ketatanegaraan, duduk sejajar = kesetaraan konstitusional. Menggeser Wapres ke baris belakang/tidak sejajar, secara visual menurunkan simbol kedudukan Wapres sebagai “Presiden ke-2”.
3. Timing Politik. Pergeseran terjadi tepat setelah ramai perdebatan publik dan pembullyan terhadap Presiden Prabowo dari pendukung Gibran. Ini membuat publik sulit menerima narasi “teknis”.
Kesimpulan Intelijen
Pernyataan “tidak mengurangi kedudukan Wapres” secara hukum mungkin benar. Tapi secara politik dan simbolik, langkah ini kontra-produktif.
Dalam ilmu komunikasi politik, “Seeing is Believing”. Foto lebih kuat dari 1000 penjelasan pers.
Mengubah pakem 25 tahun tanpa sosialisasi lebih dulu sama dengan memberi amunisi bagi narasi “ada masalah di internal Istana”.
Rekomendasi
Setneg perlu segera mengembalikan format co-presiding atau memberi penjelasan teknis yang lebih rinci dan visual denah ruangan, agar tidak terus menjadi bola liar yang merusak soliditas Kabinet Merah Putih.
(Tim Redaksi)
